Jakarta, wartapilar.com – Pemerintah memastikan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru paruh waktu yang belum berhasil lolos seleksi pengalihan menjadi pegawai penuh waktu tidak akan berakhir dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, guru yang belum memenuhi syarat kelulusan dalam proses seleksi tetap dipertahankan statusnya. Mereka juga tidak akan dirumahkan dan masih memiliki kesempatan mengikuti seleksi pada periode berikutnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026), saat menjelaskan perkembangan pembahasan penataan status PPPK guru paruh waktu.
“Kalau nggak lulus, ya tetap mereka statusnya dipertahankan. Nggak dipecat atau dirumahkan, tidak ya,” ujar Tito.
Menurut Tito, keberlangsungan status para guru tersebut juga tetap didukung melalui mekanisme pembiayaan yang bersumber dari anggaran pendidikan. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi salah satu instrumen pembiayaan yang digunakan untuk mendukung keberlanjutan mereka di satuan pendidikan.
“Masih tetap dibiayai oleh Kemendikdasmen dari dana BOS sekolah, yang langsung dari Kemendikdasmen kepada sekolah itu,” katanya.
Yang Lulus Dialihkan Jadi PPPK Penuh Waktu
Sementara itu, guru paruh waktu yang dinyatakan lulus dalam proses seleksi akan mendapatkan pengalihan status menjadi pegawai penuh waktu di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Namun, Tito menyebut jumlah guru yang dapat dialihkan menjadi pegawai penuh waktu belum dapat dipastikan secara seragam. Kuota pengalihan akan sangat bergantung pada hasil seleksi yang dilakukan pemerintah.
Artinya, proses tersebut tidak serta-merta membuat seluruh PPPK guru paruh waktu otomatis berubah menjadi pegawai penuh waktu. Kelulusan seleksi tetap menjadi salah satu dasar dalam menentukan pengalihan status tersebut.
Pembahasan penataan ini mencakup lebih dari 172.000 PPPK guru, sehingga pemerintah harus menyesuaikan kebutuhan tenaga pendidik, hasil seleksi, serta kemampuan pembiayaan negara.
Peluang Menuju PNS Masih Dibahas
Tak berhenti pada pengalihan status menjadi PPPK penuh waktu, pemerintah bersama DPR RI juga tengah membahas kemungkinan memberikan ruang bagi PPPK untuk dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, wacana tersebut masih berada dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final. Karena itu, status PPPK guru yang saat ini belum lolos seleksi penuh waktu tetap dipertahankan sembari menunggu mekanisme dan kesempatan seleksi berikutnya.
Pemerintah menilai kepastian status menjadi penting agar para guru tidak kehilangan pekerjaan hanya karena belum berhasil memenuhi persyaratan pada satu periode seleksi.
Pembiayaan Diklaim Ditopang APBN
Dari sisi anggaran, Tito memastikan pemerintah menyiapkan dukungan pembiayaan untuk proses penataan tersebut melalui anggaran negara.
Menurut dia, skema pembiayaan alih status PPPK guru dilakukan melalui koordinasi pemerintah, termasuk dengan Kementerian Keuangan dan Kemendikdasmen.
“Ini pembiayaannya dari APBN,” tegas Tito.
Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa proses penataan lebih dari 172.000 PPPK guru tersebut bukan hanya menyangkut perubahan status kepegawaian, tetapi juga menyangkut keberlanjutan pembiayaan dan kepastian guru tetap dapat menjalankan tugasnya di sekolah.
Kendati demikian, sejumlah detail teknis seperti jumlah kuota pengalihan, mekanisme seleksi berikutnya, serta skema lanjutan menuju status PNS masih menunggu pembahasan dan keputusan lebih lanjut.
Kepastian tersebut menjadi penting agar para guru PPPK paruh waktu memiliki gambaran yang jelas mengenai posisi mereka, baik bagi yang berhasil lolos seleksi maupun mereka yang masih harus menunggu kesempatan pada periode berikutnya. (Red)
