Jakarta, wartapilar.com – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Yudhistira menjadi korban penipuan oleh oknum yang diduga mengatasnamakan perusahaan jasa pengiriman PT Indah Logistik Cargo. Penipuan tersebut diduga terjadi setelah data pribadi Yudhistira bocor dan dimanfaatkan pelaku saat hendak mengirim barang dari Banda Aceh ke Medan.
Atas kejadian itu, tim kuasa hukum Yudhistira yang terdiri dari La Isarmono, SH, CTT, Muh Nur Latif, SH, Efggo Sanata, SH, Misbah, SH, dan Anwari, SH, melayangkan somasi kepada PT Indah Logistik di Jakarta dan Banda Aceh pada Senin (14/9/2026).
Ketua tim kuasa hukum, La Isarmono, mengatakan somasi dilayangkan karena pihaknya menduga terdapat persoalan serius terkait keamanan data konsumen yang berujung pada kerugian materi.
“Hal krusial atas terjadinya kebocoran data yang diduga dilakukan pihak PT Indah Logistik sangat merugikan konsumen. Kurangnya keamanan sistem data dapat menjadi ruang bagi pelaku pencurian data dan tindak pidana lainnya,” kata Isarmono dalam konferensi pers di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
Menurut Isarmono, data pada manifes atau resi pengiriman yang semestinya terlindungi diduga dapat diakses pihak yang tidak berhak. Kondisi tersebut, menurut dia, berpotensi membahayakan konsumen lain apabila tidak segera dibenahi.
Kuasa hukum menilai persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran sejumlah ketentuan hukum, antara lain UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Dalam somasinya, tim hukum juga menyoroti kewajiban pengendali data untuk mencegah akses tidak sah serta kewajiban memberikan pemberitahuan apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP.
Selain meminta pertanggungjawaban, pihak Yudhistira juga menuntut penyelesaian atas kerugian yang dialami akibat dugaan penipuan tersebut.
“Kami masih menunggu itikad baik dari pihak perusahaan. Jika somasi tidak direspons dan tidak ada ruang komunikasi dengan korban, kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya,” tegas Isarmono.
Ia berharap kasus tersebut menjadi perhatian bagi perusahaan penyedia jasa pengiriman untuk memperkuat sistem keamanan data konsumen. Menurutnya, perlindungan data bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut keamanan dan hak konsumen.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai tanggapan resmi dari pihak PT Indah Logistik atas somasi dan dugaan kebocoran data tersebut belum dimuat dalam informasi yang disampaikan kuasa hukum Yudhistira. (Red)
