Kota Bekasi, wartapilar.com – Keluhan masyarakat terkait lamanya proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Bekasi mendapat perhatian Dinas Tata Ruang. Persoalan semakin menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai pihak tertentu yang menawarkan jasa percepatan pengurusan perizinan dengan imbalan biaya tambahan.
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi menegaskan, proses penerbitan PBG memiliki mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. Lamanya proses pada sebagian permohonan, menurut pihak dinas, terutama berkaitan dengan berkas yang belum memenuhi persyaratan teknis serta penyesuaian sistem administrasi yang tengah dilakukan.
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Arief Maulana, mengatakan penyesuaian sistem dilakukan untuk meningkatkan akurasi sekaligus keamanan data perizinan.
“Kami memahami ketidaknyamanan warga yang sedang mengurus perizinan. Proses penyesuaian sistem memang sedang berjalan untuk jangka panjang yang lebih baik, namun kami berkomitmen meminimalkan dampaknya kepada masyarakat,” ujar Arief, Rabu (16/9/2026).
Ia menegaskan, setiap permohonan harus diproses berdasarkan kelengkapan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diminta tidak langsung menyimpulkan keterlambatan sebagai bentuk kelalaian petugas.
“Setiap keterlambatan bukan karena kelalaian petugas, melainkan demi memastikan setiap izin diterbitkan dengan dasar hukum yang kuat dan benar,” katanya.
Calo Janjikan Proses Cepat, Dinas: Jangan Bayar
Di tengah keluhan soal proses PBG, informasi mengenai keberadaan pihak ketiga yang mengklaim dapat mempercepat penerbitan izin dengan sejumlah uang menjadi perhatian serius.
Dinas Tata Ruang menegaskan bahwa tidak ada mekanisme resmi yang membenarkan pembayaran tambahan kepada pihak tertentu untuk mempercepat proses perizinan.
“Siapa pun yang menjanjikan percepatan proses dengan imbalan uang, itu bukan bagian dari sistem kami. Itu adalah praktik penipuan dan pungutan liar,” tegas Arief.
Menurutnya, masyarakat hanya berkewajiban memenuhi biaya atau retribusi resmi apabila memang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di luar ketentuan tersebut, pemohon diminta tidak memberikan uang kepada siapa pun dengan alasan mempercepat proses.
“Masyarakat tidak perlu membayar sepeser pun di luar tarif resmi yang ditetapkan peraturan daerah,” ujarnya.
Penegasan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan keresahan masyarakat akibat lamanya proses perizinan.
Masyarakat Diminta Jangan Terjebak Jalur Pintas
Dinas Tata Ruang juga memastikan pengawasan internal terus diperkuat. Koordinasi dengan tim pengawasan dan pengaduan masyarakat dilakukan untuk menindaklanjuti apabila ditemukan laporan mengenai dugaan calo maupun pungutan liar.
Masyarakat yang merasa proses permohonannya belum mendapatkan kejelasan diminta menempuh jalur resmi. Pemohon dapat menghubungi petugas pelayanan untuk mengetahui posisi dan status berkas tanpa harus menggunakan jasa perantara.
Dinas Tata Ruang mengingatkan masyarakat untuk:
- Memastikan seluruh dokumen dan persyaratan teknis telah lengkap sebelum mengajukan PBG.
- Menanyakan perkembangan permohonan melalui kanal pelayanan resmi.
Tidak mempercayai pihak yang mengklaim memiliki akses khusus untuk mempercepat penerbitan PBG.
- Menolak permintaan uang di luar biaya atau retribusi resmi.
- Melaporkan dugaan calo maupun pungutan liar melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Bekasi, termasuk 112 dan kanal media sosial resmi Pemkot Bekasi.
“Kami berkomitmen melayani masyarakat dengan transparan, cepat, dan bebas pungutan liar. Kalau ada yang meminta bayaran di luar ketentuan resmi, jangan ragu laporkan kepada kami. InsyaAllah akan kami proses dengan tegas,” pungkas Arief Maulana.
Dengan adanya penegasan tersebut, masyarakat diharapkan tidak tergoda menggunakan jalur pintas hanya karena khawatir proses PBG berlangsung lama. Di sisi lain, transparansi mengenai status setiap permohonan menjadi penting agar pemohon tidak mudah menjadi sasaran pihak yang menawarkan jasa percepatan dengan imbalan tertentu. (Red)
