Kota Bekasi, wartapilar.com – Pemerintah Kota Bekasi menerima hibah barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa tujuh bidang tanah di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, dengan total luas mencapai 1.452 meter persegi dan nilai sekitar Rp3,65 miliar.

Penyerahan aset tersebut dihadiri Direktur Labuksi KPK RI Mungki Hadipradikto bersama jajaran KPK dan Kementerian Keuangan RI.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menyambut penyerahan tersebut sebagai tambahan aset daerah sekaligus momentum memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah pemerintah.

“Ini seperti mendapatkan rezeki nomplok. Ada tujuh sertifikasi aset dengan nilai sekitar Rp3,6 miliar yang hari ini bisa kita terima dan manfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Tri.

Menurut Tri, Pemkot Bekasi akan segera melakukan penataan dan pengamanan terhadap aset tersebut, termasuk memasang plang kepemilikan. Administrasi dan sertifikasi aset juga menjadi perhatian agar tidak kembali menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Yang menarik, tujuh bidang tanah itu rencananya tidak sekadar menjadi aset yang tersimpan. Pemkot Bekasi menyiapkannya untuk mendukung pengendalian banjir, salah satunya sebagai lokasi polder air di wilayah Jatiasih.

“Kalau untuk polder, tinggal kita gali dan kita manfaatkan. Ini menjadi salah satu langkah strategis dalam upaya pengendalian banjir di wilayah Kota Bekasi,” kata Tri.

Sementara itu, Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipradikto menegaskan, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan dan penghukuman pelaku. Barang rampasan hasil perkara korupsi juga harus dikembalikan manfaatnya kepada negara dan masyarakat.

“Upaya KPK bukan hanya menghukum pelaku. Perkara ini juga harus bisa kembali memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujar Mungki.

KPK juga mendorong percepatan proses administrasi pertanahan melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk proses balik nama agar status aset tersebut semakin kuat secara hukum.

Mungki mengapresiasi rencana Pemkot Bekasi yang akan mengoptimalkan aset tersebut untuk kepentingan publik, termasuk mendukung pembangunan polder sebagai bagian dari strategi pengendalian banjir.

Dengan hibah tersebut, tujuh bidang tanah yang sebelumnya berstatus sebagai barang rampasan negara kini beralih menjadi aset Pemkot Bekasi. Tantangannya adalah memastikan aset senilai miliaran rupiah itu benar-benar produktif, aman secara hukum, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar tercatat dalam daftar aset daerah. (Red)