Jakarta, wartapilar.com – Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sebuah agensi terkait dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan tersebut dibuat setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui somasi disebut tidak mendapatkan respons.
Kuasa hukum pelapor, Machi Achmad, bersama tim pengacara Michael Sugijanto dan Richard Subroto, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (14/9/2026), untuk membuat laporan polisi terhadap Aisar Khaled.
Machi mengatakan, kliennya yang merupakan sebuah korporasi merasa dirugikan akibat persoalan yang berkaitan dengan perjanjian investasi dengan influencer asal Malaysia tersebut.
Dalam laporan itu, Aisar disebut dilaporkan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 607 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
“Hari ini mewakili klien kami dalam rangka melaporkan seorang influencer. Di mana influencer ini kami laporkan Pasal 492, Pasal 486, dan juga Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di mana Pasal 607 ini terkait dengan tindak pidana pencucian uang,” ujar Machi di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (14/9/2026).
Menurut Machi, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada Aisar untuk menyelesaikan persoalan tersebut sebelum membawa perkara ke ranah hukum.
Tidak tanggung-tanggung, somasi disebut telah dilayangkan sebanyak tiga kali. Namun, hingga laporan dibuat, pihak pelapor mengaku tidak memperoleh tanggapan maupun informasi mengenai keberadaan Aisar.
“Sudah kami somasi sebanyak tiga kali, tetapi tidak ada jawaban dan tidak ada memberikan informasi mengenai keberadaannya. Maka dari itu, kami hari ini melaporkan ke pihak berwajib untuk mencari solusi dan penegakan hukum,” katanya.
Berawal dari Perjanjian Investasi
Pengacara Michael Sugijanto menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari adanya perjanjian investasi yang telah ditandatangani antara Aisar dan kliennya.
Menurut Michael, laporan ke polisi bukan langkah pertama yang ditempuh pihaknya. Sebaliknya, laporan tersebut diklaim sebagai upaya terakhir setelah komunikasi dan pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil.
“Jadi, klien kami melaporkan ini sekali lagi hanya upaya terakhir ya, upaya terakhir dari klien kami sebagai bentuk mencari keadilan. Nah, kenapa kok kita sampai melapor? Karena Aisar dan klien kami itu sudah menandatangani perjanjian investasi,” jelas Michael.
Ia menyebut, berdasarkan perjanjian tersebut, masih terdapat kewajiban yang menurut pihak pelapor belum diselesaikan Aisar dengan nilai sekitar Rp5,7 miliar.
Kewajiban tersebut, kata Michael, berkaitan dengan pembayaran maupun pekerjaan yang sebelumnya telah disepakati kedua belah pihak.
“Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar Rp5,7 miliar. Aisar berjanji pada klien kami untuk membayar atau melakukan pekerjaannya secara live, melalui datang ke event,” ungkapnya.
Namun, menurut pihak pelapor, kewajiban tersebut hingga kini belum diselesaikan. Berbagai upaya komunikasi pun disebut telah dilakukan, termasuk menghubungi Aisar secara langsung serta mengajaknya berdiskusi untuk mencari jalan keluar.
“Namun sampai saat ini, kami sudah somasi, sudah menghubungi secara baik-baik dengan iktikad baik, mengajak berdiskusi, namun tidak ada tanggapan,” tutur Michael.
Laporan Masih Berupa Dugaan
Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Status dan pembuktian mengenai dugaan penggelapan maupun TPPU tersebut tentunya masih harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Pihak Aisar Khaled juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi serta hak jawab atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
Dengan masuknya laporan ke Polda Metro Jaya, penyidik nantinya akan menentukan apakah terdapat unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan serta menelusuri aliran dana dan rangkaian transaksi yang dipersoalkan.
Perkara ini pun berpotensi menjadi sorotan publik mengingat Aisar Khaled dikenal sebagai influencer asal Malaysia yang memiliki basis pengikut cukup besar di media sosial.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Aisar Khaled mengenai laporan tersebut maupun tudingan adanya kewajiban sekitar Rp5,7 miliar sebagaimana disampaikan pihak pelapor. (Red)
