Kota Bekasi, wartapilar.com — Akses masyarakat terhadap layanan pertanahan di Kota Bekasi kini diperluas. Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi menghadirkan tiga layanan pertanahan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bekasi, sebagai bagian dari integrasi pelayanan antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kota Bekasi.
Integrasi layanan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantah Kota Bekasi dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi tentang Integrasi Layanan Pertanahan pada MPP Kota Bekasi, Kamis (1/10/2026).
Tiga layanan pertanahan yang kini dapat diakses melalui MPP Kota Bekasi yakni Roya, Peningkatan Hak, serta percepatan Sertipikat Tanah Wakaf.
Kehadiran layanan tersebut menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan pertanahan tanpa harus selalu mendatangi Kantah Kota Bekasi, khususnya untuk jenis layanan yang telah diintegrasikan ke dalam MPP.
Integrasi ini sekaligus memperkuat konsep pelayanan publik terpadu, di mana masyarakat dapat mengakses sejumlah layanan pemerintahan dalam satu lokasi dengan tetap mengikuti persyaratan, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku.
BPN: Dekatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Kepala BPN Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat.
“Hari ini penandatanganan PKS tentang Integrasi Layanan Pertanahan pada Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi. Ada tiga layanan yang kita hadirkan, yaitu Roya, Peningkatan Hak, dan percepatan Sertipikat Tanah Wakaf,” ujar Tarbarita.
Menurutnya, kolaborasi dengan Pemerintah Kota Bekasi diharapkan mampu memberikan kemudahan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan pertanahan.
“Harapannya, sinergi dengan Pemerintah Kota Bekasi ini dapat membuat akses pelayanan pertanahan semakin mudah bagi masyarakat,” katanya.
Tarbarita menegaskan, masyarakat tetap diarahkan menggunakan kanal pelayanan resmi dalam mengurus layanan pertanahan. Informasi mengenai persyaratan dan tahapan proses juga dapat diperoleh melalui kanal yang telah disediakan.
“Prinsipnya, masyarakat datang melalui kanal pelayanan yang resmi. Informasi mengenai persyaratan dan prosesnya juga dapat diperoleh langsung, sehingga masyarakat memiliki kepastian mengenai layanan yang mereka butuhkan,” jelasnya.
DPMPTSP Dorong Layanan Terintegrasi
Kepala DPMPTSP Kota Bekasi, Priyadi Santoso, menyambut positif integrasi layanan pertanahan tersebut.
Menurutnya, masuknya layanan pertanahan ke dalam MPP menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan terpadu dan memberikan lebih banyak kemudahan bagi masyarakat Kota Bekasi.
“Terima kasih kepada Pak Tarbarita. Alhamdulillah hari ini telah dilakukan penandatanganan PKS, dan insyaallah tiga layanan yang tadi disampaikan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bekasi,” ujar Priyadi.
Dengan adanya integrasi tersebut, masyarakat memiliki pilihan akses pelayanan yang lebih beragam. Namun, pelaksanaan setiap layanan tetap mengacu pada persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
Tinjau Kesiapan Layanan
Usai penandatanganan PKS, jajaran Kantah Kota Bekasi bersama DPMPTSP Kota Bekasi meninjau langsung fasilitas pelayanan di MPP, termasuk area yang disiapkan untuk layanan pertanahan.
Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sarana dan mekanisme pelayanan sebelum dimanfaatkan masyarakat secara optimal.
Integrasi layanan pertanahan di MPP Kota Bekasi diharapkan tidak hanya memangkas jarak akses masyarakat, tetapi juga memperkuat koordinasi antarlembaga dalam memberikan pelayanan publik.
Dengan hadirnya layanan Roya, Peningkatan Hak, dan percepatan Sertipikat Tanah Wakaf, masyarakat kini memiliki alternatif untuk memperoleh layanan pertanahan melalui MPP Kota Bekasi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang mengedepankan kemudahan akses, kepastian prosedur, serta sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Red)
