Kota Bekasi, wartapilar.com – Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Dr. Tarbarita Simorangkir, meminta seluruh jajarannya bergerak cepat membenahi pekerjaan yang masih tertunda sekaligus memangkas berbagai proses pelayanan yang dinilai tidak perlu berbelit.

Penegasan tersebut disampaikan Tarbarita saat memimpin kegiatan Sapa Pagi (Morning Briefing) bersama para Pejabat Pengawas dan Koordinator Kelompok Substansi (Korsub) di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Kamis (17/9/2026).

Dalam forum tersebut, Tarbarita menekankan pentingnya memastikan setiap pekerjaan memiliki kejelasan proses, penanggung jawab, kendala, hingga target penyelesaiannya.

Menurutnya, pembenahan internal tidak boleh berhenti sebatas arahan atau evaluasi administratif. Setiap kebijakan harus diterjemahkan menjadi langkah nyata yang dampaknya dapat dirasakan masyarakat ketika mengakses layanan pertanahan.

Tarbarita menjelaskan, arahan itu merupakan tindak lanjut dari enam poin yang disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ia meminta seluruh pejabat pengawas dan Korsub memastikan arahan tersebut benar-benar diterapkan pada unit kerja masing-masing.

“Jangan sampai masyarakat sudah menyerahkan berkas, tetapi kemudian tidak mendapatkan kepastian kapan prosesnya selesai. Tugas kita adalah memastikan setiap pekerjaan berjalan, setiap kendala dicari solusinya, dan masyarakat mendapat kejelasan,” ujar Tarbarita kepada Media.

Tunggakan Diminta Segera Disisir

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian utama adalah pekerjaan yang masih tertunda atau menunggak.

Tarbarita meminta setiap Pejabat Pengawas dan Korsub melakukan penyisiran secara menyeluruh terhadap pekerjaan di unit masing-masing. Berkas yang masih tertunda harus diketahui secara jelas posisi dan kendalanya sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Ia menegaskan tidak boleh ada pekerjaan yang dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.

“Saya minta jangan ada pekerjaan yang dibiarkan menggantung. Cek satu per satu, lihat kendalanya apa, siapa yang menangani, dan apa yang harus dilakukan agar segera selesai. Kalau memang ada persoalan yang membutuhkan keputusan pimpinan, segera sampaikan,” tegasnya.

Bagi Tarbarita, penyelesaian pekerjaan bukan hanya persoalan mengejar target internal, tetapi berkaitan langsung dengan kepastian yang dibutuhkan masyarakat.

Karena itu, setiap unit diminta memperkuat koordinasi agar hambatan yang muncul tidak berlarut-larut.

Pelayanan Diminta Tidak Berbelit

Selain persoalan tunggakan, Tarbarita juga menyoroti pentingnya penyederhanaan pelayanan.

Ia mengingatkan jajaran Kantor Pertanahan Kota Bekasi agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas sejak awal, mulai dari persyaratan, tahapan pelayanan, estimasi waktu penyelesaian, hingga ketentuan biaya.

Menurutnya, informasi yang tidak lengkap dapat menyebabkan masyarakat harus berulang kali datang ke kantor hanya untuk melengkapi persyaratan yang sebelumnya tidak disampaikan secara utuh.

“Kalau persyaratannya jelas, sampaikan dengan jelas. Kalau ada kekurangan berkas, sampaikan apa yang kurang. Jangan membuat masyarakat bolak-balik hanya karena informasi yang tidak lengkap,” katanya.

Arahan tersebut sekaligus menjadi penegasan agar jajaran mengedepankan kepastian pelayanan dan komunikasi yang transparan kepada masyarakat.

Zero Tolerance Pungli dan Gratifikasi

Dalam briefing tersebut, Tarbarita juga kembali mengingatkan seluruh jajaran mengenai penerapan zero tolerance terhadap pungutan liar, gratifikasi maupun praktik korupsi.

Ia meminta pengawasan melekat oleh setiap atasan diperkuat sehingga seluruh proses pelayanan berjalan sesuai standar operasional dan ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada ruang untuk pungli. Tidak ada alasan untuk meminta atau menerima sesuatu di luar ketentuan. Kalau masyarakat menemukan dugaan pungutan atau pelayanan yang tidak sesuai, sampaikan melalui kanal pengaduan yang tersedia,” tegas Tarbarita.

Ia juga meminta para pejabat pengawas dan Korsub menjadi contoh dalam hal kedisiplinan, integritas, pengawasan serta penyelesaian pekerjaan.

Menurutnya, pembenahan kualitas pelayanan kepada masyarakat harus dimulai dari pembenahan internal dan dilakukan secara konsisten.

“Datang Membawa Urusan, Pulang Membawa Kepastian”

Tarbarita menegaskan, Kantor Pertanahan Kota Bekasi harus terus membangun pelayanan yang memberikan kepastian kepada masyarakat.

Ia menginginkan masyarakat yang datang untuk mengurus persoalan pertanahan tidak justru menghadapi ketidakjelasan mengenai proses maupun waktu penyelesaiannya.

“Kita ingin masyarakat datang ke Kantor Pertanahan Kota Bekasi dengan membawa urusan, lalu pulang membawa kepastian. Itu yang harus kita kejar setiap hari,” ujarnya.

Kegiatan Sapa Pagi tersebut menjadi bagian dari evaluasi sekaligus penguatan koordinasi internal Kantor Pertanahan Kota Bekasi.

Selain membahas penyelesaian pekerjaan dan pelayanan publik, forum tersebut juga menjadi ruang penguatan kedisiplinan, pengawasan, komunikasi publik, integritas serta percepatan pekerjaan pada masing-masing unit.

Kantor Pertanahan Kota Bekasi menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan, termasuk memastikan pekerjaan yang masih tertunda segera ditindaklanjuti.

Langkah tersebut diarahkan untuk mendorong pelayanan pertanahan yang lebih transparan, profesional, bebas dari praktik pungutan di luar ketentuan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat. (Pas/Red)