BABEL,WARTA PILAR.— Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) bergerak cepat mengusut tuntas temuan 52,5 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung. Hanya selang sehari setelah pengamanan barang bukti pada Selasa (4/7/2026), penyidik resmi menetapkan empat orang tersangka usai mengantongi cukup bukti melalui gelar perkara pada Rabu (5/8/2026).
Keempat tersangka yang diringkus memiliki peran tersistematis dalam jaringan penampungan timah ilegal ini:
Ha alias Aphin (39): Kolektor yang membeli pasir timah langsung dari penambang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Ac alias Joni (53): Pemodal utama yang mendanai seluruh transaksi pembelian pasir timah.
Yo alias Esnew (39): Kuasa lapangan yang bertugas mendistribusikan uang tunai dan mengambil pasir timah dari meja goyang.
ES alias Tekok (40): Penjaga gudang yang mengawasi lokasi penampungan barang haram tersebut.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menegaskan bahwa modus para pelaku adalah menampung pasir timah dari penambangan liar di luar area IUP resmi milik PT Timah.
“Terkait motif masih didalami, namun jika dilihat dari pola pengemasan pasir timah ini, dugaan kuat barang bukti tersebut hendak diselundupkan keluar dari Pulau Belitung,” ujar Agus di Mapolda Babel, Kamis (6/8/2026) malam.
Atas tindak pidana tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Jo Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, Jo UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya pemberitaan kasus Timah adalah sebanyak 53 Ton.
Polda Babel menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara transparan, profesional, dan akuntabel. Pihak kepolisian juga membuka diri terhadap informasi dari masyarakat guna mengantisipasi dan memutus rantai penyelundupan timah dari wilayah Bangka Belitung.(Sumber:HMS Polda Babel/Editor:Jphp)
