Kota Bekasi, wartapilar.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Perilaku Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko di Kota Bekasi memasuki tahap finalisasi. Di tengah sorotan dan polemik di tengah masyarakat, DPRD Kota Bekasi mulai memperluas ruang dialog untuk memastikan regulasi yang disusun tidak diskriminatif dan dapat diterapkan secara tepat.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, menerima jajaran DPC Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) dan DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Bekasi di Ruang Pimpinan DPRD, Kamis (10/9/2026).

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari penyerapan aspirasi sebelum draf Ranperda memasuki tahapan akhir pembahasan dan pengesahan.

Sardi menegaskan, Perda yang nantinya lahir tidak boleh hanya mewakili kepentingan kelompok tertentu. Regulasi tersebut harus menjadi payung hukum bagi seluruh warga Kota Bekasi.

“Perda pada dasarnya adalah milik semua warga. Oleh karena itu, aspirasi dari setiap golongan wajib kita dengarkan agar produk hukum ini lahir secara matang,” ujar Sardi.

Ia memastikan draf Ranperda akan didistribusikan kepada berbagai elemen masyarakat, termasuk PIKI dan GAMKI, untuk mendapatkan masukan sebelum ditetapkan.

Menurut Sardi, keterlibatan publik penting untuk menguji substansi regulasi sekaligus mencegah munculnya tafsir yang dapat menimbulkan persoalan baru ketika aturan tersebut diterapkan.

Pencegahan dan Rehabilitasi Jadi Sorotan

Dalam dialog tersebut, Sardi menjelaskan bahwa Ranperda diarahkan untuk memperkuat aspek pencegahan dan rehabilitasi, bukan semata-mata pendekatan penindakan.

DPRD juga mendorong keterlibatan organisasi masyarakat dalam pelaksanaan program edukasi, pencegahan, hingga pemulihan.

“Kami meminta PIKI dan GAMKI bersiap, baik dari segi sumber daya manusia maupun infrastruktur. Keberadaan tenaga konselor dan pendidik akan sangat dibutuhkan saat tahap pencegahan dan rehabilitasi berjalan nanti,” kata Sardi.

Dengan demikian, implementasi Perda nantinya tidak berhenti pada aspek normatif, tetapi membutuhkan dukungan tenaga pendamping, konselor, pendidik, serta fasilitas rehabilitasi yang memadai.

PIKI: Dialog Penting untuk Menjawab Keraguan Publik

Ketua DPC PIKI Kota Bekasi, Pdt. Saud Sigalingging, S.Th., mengapresiasi langkah DPRD membuka ruang dialog dengan elemen masyarakat.

Menurut Saud, keterbukaan dalam proses pembahasan menjadi kunci agar berbagai kekhawatiran publik terhadap Ranperda dapat dijawab melalui pembahasan substansi secara terbuka.

“Kami berterima kasih atas keterbukaan pimpinan dewan. Pertemuan ini menunjukkan komitmen DPRD dalam menampung suara masyarakat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar membawa kebaikan bersama,” ujarnya.

PIKI berharap proses finalisasi Ranperda tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan tidak dilakukan secara terburu-buru.

GAMKI Tekankan Regulasi Harus Bebas Diskriminasi

Sementara itu, Ketua DPC GAMKI Kota Bekasi, Togu Silalahi, menyoroti pentingnya memastikan Ranperda tidak melahirkan stigma maupun perlakuan diskriminatif terhadap kelompok tertentu.

Ia menyambut baik penekanan pada aspek promosi kesehatan, pencegahan, serta pemulihan korban.

“Kami mengapresiasi kepemimpinan dewan yang mau mendengarkan masukan kami sejak awal. Regulasi harus fokus pada promosi kesehatan masyarakat, pencegahan, pemulihan korban, dan bebas diskriminasi,” kata Togu.

GAMKI dan PIKI, lanjutnya, siap memberikan dukungan sumber daya yang dimiliki apabila Ranperda tersebut telah disahkan dan masuk tahap implementasi.

Menunggu Draf Final Sebelum Disahkan

Pertemuan DPRD Kota Bekasi bersama PIKI dan GAMKI menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyempurnaan Ranperda.

Dengan dibukanya ruang partisipasi publik, DPRD diharapkan mampu memastikan setiap ketentuan dalam Ranperda memiliki landasan yang jelas, dapat diterapkan secara efektif, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Kini, perhatian publik tertuju pada draf final Ranperda dan sejauh mana masukan dari berbagai kelompok masyarakat benar-benar diakomodasi sebelum regulasi tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bekasi. (Red)