Jakarta, wartapilar.com – Polda Metro Jaya melalui Subdit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Bogor dalam penyidikan dugaan pemalsuan dokumen pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019.

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Penggeledahan berlangsung pada Rabu (9/9/2026) sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu antara lain dokumen fisik milik warga, dokumen elektronik, perangkat komputer hingga mesin tik.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP DK Zendrato membenarkan adanya penggeledahan di Kantor BPN Kabupaten Bogor. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan pemalsuan dalam pelaksanaan PTSL 2019.

“Adapun tujuan penggeledahan dalam mencari barang bukti, penyidikan kita bermula pada dugaan tindak pidana pemalsuan program PTSL 2019,” ujar Zendrato, Rabu (9/9/2026).

Sudah Periksa 50 Saksi

Zendrato mengungkapkan, penanganan perkara tersebut bukan baru dimulai. Penyelidikan telah dilakukan sejak Desember 2025 dan kini meningkat pada tahap pencarian serta pengamanan barang bukti.

Sejauh ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa sekitar 50 orang saksi untuk mendalami dugaan pemalsuan dokumen dalam program PTSL 2019.

“Barang bukti yang kita amankan berupa dokumen fisik terhadap warga dan kemudian juga ada dokumen elektronik, perangkat mesin tik dan komputer dan barang bukti lainnya,” jelasnya.

Polisi masih mendalami hubungan antara dokumen-dokumen tersebut dengan proses penerbitan sertifikat PTSL yang bermasalah.

Dugaan Pemalsuan Terjadi Sejak Proses Pendaftaran

Yang menjadi sorotan penyidik bukan semata-mata produk sertifikat yang telah terbit, melainkan dugaan manipulasi atau pemalsuan yang terjadi sejak tahapan awal proses pendaftaran.

Zendrato mengatakan, terdapat dokumen yang diduga dipalsukan dalam proses pendaftaran hingga tahapan verifikasi dan ajudikasi PTSL.

Akibat persoalan tersebut, sejumlah produk sertifikat PTSL 2019 yang telah diterbitkan kemudian dibatalkan.

“Jadi untuk detailnya yang dipalsukan adalah dalam proses pendaftarannya sehingga beberapa produk PTSL itu telah dibatalkan, tetapi dalam pendaftaran dan prosesnya dalam verifikasi ataupun ajudikasi pendaftaran PTSL itu ada dokumen yang dipalsukan,” terang Zendrato.

Polisi memastikan produk PTSL yang terbukti bermasalah akibat pemalsuan dokumen telah dilakukan pembatalan sesuai proses yang berjalan.

Bojonggede Jadi Titik Fokus

Salah satu wilayah yang menjadi fokus penyidikan adalah Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Zendrato menyebut program PTSL 2019 di wilayah tersebut mencakup sekitar 10 ribu sertifikat. Namun, penyidik saat ini baru memfokuskan pendalaman terhadap 52 sertifikat.

“Untuk fokus dilidiknya, kita ada fokus Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor. Itu program PTSL 2019 ada 10 ribu sertifikat PTSL, tapi kita baru fokus pada 52 sertifikat, sisanya kita lakukan pengembangan,” katanya.

Angka tersebut menunjukkan bahwa penyidikan masih dapat berkembang. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya dokumen atau produk PTSL lain yang nantinya ikut diperiksa apabila ditemukan keterkaitan dengan modus yang sama.

Operasi Mafia Tanah 2026

Kasus ini juga menjadi bagian dari operasi pemberantasan mafia tanah yang tengah dilakukan Polda Metro Jaya pada 2026.

Polisi menduga perkara tersebut tidak hanya melibatkan satu pihak. Sejumlah oknum dari berbagai jenjang pelaksanaan program PTSL disebut tengah didalami keterlibatannya.

“Ini merupakan operasi mafia tanah 2026 dan yang terlibat ada beberapa oknum baik oknum tim ajudikasi, panitia PTSL, Pokmas (kelompok masyarakat) dari tingkat kelurahan ataupun desa, maupun sampai dengan oknum dari BPN,” ungkap Zendrato.

Pernyataan tersebut membuka kemungkinan bahwa dugaan pemalsuan tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan yang bekerja pada sejumlah tahapan pelaksanaan PTSL.

Polisi kini masih menelusuri bagaimana dokumen diduga palsu tersebut dapat masuk ke dalam proses pendaftaran, verifikasi, hingga penerbitan sertifikat.

Keterlibatan Aparat Kecamatan Masih Didalami

Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan aparatur pemerintah di tingkat kecamatan, Zendrato belum memberikan penjelasan secara rinci.

Namun, dia menegaskan penyidikan perkara mafia tanah tidak akan berhenti pada pihak yang berada di lapangan. Polisi akan terus mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

“Jadi mafia tanah itu tidak fokus saja pada perbuatan dalam tim panitia, tapi akan terus berkembang sampai tingkat atas. Untuk secara detailnya akan kita sampaikan di rilis Polda Metro Jaya,” pungkasnya.

Dengan penggeledahan di tiga lokasi serta pemeriksaan puluhan saksi, penyidik kini masih berupaya mengurai dugaan pemalsuan dokumen PTSL 2019 secara menyeluruh.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut legalitas sertifikat tanah masyarakat dan dugaan penyalahgunaan proses administrasi pertanahan. Polisi pun dituntut mengungkap secara terang siapa yang membuat, menggunakan, serta memuluskan masuknya dokumen yang diduga palsu ke dalam mekanisme PTSL.

Hingga kini, penyidikan masih berlangsung dan polisi belum menyampaikan secara resmi seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (Red)