Belitung,Warta Pilar,–Langkah awal yang gemilang ditunjukkan oleh AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M. Baru saja resmi mengemban amanah sebagai Kapolres Belitung, ia langsung menabuh genderang perang terhadap mafia pertambangan ilegal.
Hanya berselang beberapa saat setelah menjabat, instruksi cepatnya berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 600 kilogram pasir timah ilegal di Pelabuhan Pelindo Regional II Tanjungpandan pada Sabtu (18/7/2026).
Timah hitam siap rakit tersebut rencananya akan diselundupkan menuju Jakarta melalui jalur laut menggunakan KM Sawita.
Modus Licik:
Mengaku Ikan Asin, Isinya Minyak Goreng Palsu
Pengungkapan ini bermula dari radar informasi masyarakat yang mencium adanya pergerakan mencurigakan. Tak pakai lama, Kapolres Belitung langsung memerintahkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk mengepung lokasi dan memeriksa kendaraan yang bersiap masuk ke dalam kapal.
Petugas di lapangan sempat mendapati manifes muatan sebuah Truk Box Toyota Dyna Rino merah bernomor polisi B-91XX yang tertulis membawa komoditas ikan asin. Namun, insting tajam petugas berkata lain.
Saat pintu truk dibuka, polisi justru menemukan 45 dus minyak goreng merek “MINYAK KITA”. Kejanggalan semakin memuncak saat dus-dus tersebut dibuka,bukan cairan minyak yang ditemukan, melainkan karung-karung berisi pasir timah berat berwujud ilegal.
Pelaku sengaja menyamarkan muatan berharga ini demi mengelabuhi petugas pelabuhan.
“Sejak hari pertama bertugas, kami berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal maupun penyelundupan sumber daya alam di wilayah hukum Polres Belitung,” tegas AKBP Satria Darma dengan nada lugas.

Sopir Tergiur Upah Rp13 Juta, Otak Pelaku Buron :
Dalam operasi senyap ini, polisi mengamankan seorang sopir truk berinisial IR (25), warga Tanjungpandan. Dari hasil interogasi, (IR) mengaku tergiur menjadi kurir karena dijanjikan imbalan fantastis sebesar Rp13 juta untuk sekali jalan. Dari tangannya, polisi juga menyita uang tunai Rp5,4 JT yang diduga sebagai uang jalan operasional.
Sayangnya, aktor utama di balik penyelundupan ini, seorang pria berinisial (A), berhasil lolos. Kini, A telah resmi menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu intensif oleh Tim Buser Polres Belitung.
Kerugian Negara dan Ancaman Denda Rp100 Miliar :
Dari total 600 kg pasir timah yang disita, negara ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp90 juta. Saat ini, seluruh barang bukti mulai dari truk box, puluhan dus timah, ponsel, hingga uang tunai telah diamankan. Pasir timah tersebut kini dititipkan di Gudang Bijih Timah Gantung, Belitung Timur, untuk proses uji kadar laboratorium.
Akibat perbuatan nekat ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 2 Tahun 2025. Hukuman berat menanti mereka, penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Gebrakan kilat AKBP Satria Darma ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku penambangan liar di Belitung bahwa aparat tidak akan tinggal diam menjaga kekayaan alam bumi laskar pelangi.(Jphp)
