Belitung Timur,Warta Pilar – Lima mantan karyawan PT Sumber Alam Antarnusa (PT SAA) melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan surat peringatan (somasi) kepada Kepala Cabang PT SAA, Amsir. Langkah tegas ini diambil karena pihak perusahaan dinilai mengabaikan anjuran dari Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker KUKM) Belitung Timur terkait hak pesangon PHK yang belum dibayarkan.
Uniknya, penyerahan surat somasi bernomor 001/Umum/VII/2026 tersebut dilakukan dalam suasana santai di Warung Kopi 1001, Gantung, Belitung Timur, pada Jumat (17/7/2026) pagi.
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Cabang PT SAA, perwakilan mantan karyawan, serta tim kuasa hukum.
Sisa 5 Karyawan yang Belum Selesai
Kuasa Hukum para mantan karyawan dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Marihot Tua Silitonga, S.H., M.H. & Rekan, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan buntut dari gelombang PHK massal yang menimpa 26 karyawan PT SAA.
“Dari total 26 karyawan yang di-PHK, sisa 5 orang ini yang hak-haknya belum diselesaikan atau belum ada kesepakatan dari pihak perusahaan,” ujar Marihot didampingi rekannya, Hendera, S.H.
Total Tuntutan Mencapai Rp191 Juta.
Sebelumnya, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Belitung Timur telah mengeluarkan Anjuran Resmi Nomor: 500.15.15.1/65/DTK-KUKM/VI/2026 pada 18 Juni 2026. Dalam surat tersebut, PT SAA diwajibkan membayar hak-hak kelima mantan karyawan dengan rincian sebagai berikut:
1.Exsandi Tampubolon: Rp 46.321.800,-
2.Effendi: Rp 46.321.800,-
3.Iwan Siswanto: Rp 42.286.800,-
4.Marlon: Rp 30.181.800,-
5.Rudi Subarlan: Rp 26.146.800,-
Total Hak Karyawan: Rp 191.259.000,-
Dinilai Tidak Beriktikad Baik, Diwarning Hingga Rabu Ini
Menurut Marihot, berdasarkan aturan, PT SAA seharusnya memberikan jawaban tertulis (menerima atau menolak) maksimal 10 hari kerja setelah anjuran Disnaker keluar. Namun hingga somasi ini dilayangkan, pihak perusahaan bungkam.
“Tindakan perusahaan yang mengabaikan anjuran ini menunjukkan tidak adanya iktikad baik dan jelas melanggar hukum,” tegas Marihot.
Melalui somasi ini, pihak kuasa hukum memberikan batas waktu terakhir kepada PT SAA untuk membayar hak karyawan secara TUNAI/CASH pada:
Hari/Tanggal: Rabu, 22 Juli 2026
Waktu: Pukul 15.00 WIB
Tempat: Domino Coffe (Ruko Corneille Furniture), Jl. Gatot Subroto, Tanjungpandan, Belitung.
Ancaman Jalur Hukum ke PHI Pangkalpinang
Jika hingga tenggat waktu yang ditentukan pihak PT SAA kembali mangkir dan tidak melakukan pembayaran, pihak kuasa hukum memastikan akan membawa kasus ini ke ranah yang lebih serius.
“Jika tidak diindahkan, dengan sangat terpaksa kami akan mengambil langkah hukum lanjutan. Kami akan ajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Pangkalpinang, serta melaporkan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan ini ke pihak berwenang,” tutup Marihot. (Jphp)
