Jakarta, wartapilar.com – Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbarui kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk lima tahun ke depan. Kesepakatan ditandatangani Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10/2026).

Kerja sama ini diarahkan pada pengelolaan sampah berbasis teknologi, termasuk pengembangan Refuse Derived Fuel (RDF) dan rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) untuk mengurangi ketergantungan pada metode penimbunan.

Tri Adhianto menegaskan, persoalan sampah Jakarta dan Bekasi harus ditangani bersama melalui pemilahan dari sumber, peningkatan kapasitas pengolahan, serta pemanfaatan sampah menjadi energi.

“Kita tidak ingin persoalan sampah hanya selesai dengan dipindahkan dan ditimbun. Harus ada upaya untuk mengurangi, mengolah dan memanfaatkan sampah,” ujar Tri.

Dalam kesepakatan tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan dukungan kompensasi kepada Pemkot Bekasi sekitar Rp362 miliar untuk lima tahun. Dukungan itu diharapkan turut meningkatkan kualitas lingkungan, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat di sekitar Bantargebang.

Pramono Anung mengapresiasi tercapainya kesepakatan dan menyebut pengembangan PLTSa bersama Danantara menjadi salah satu langkah menuju pengelolaan sampah yang lebih modern.

Selain persoalan sampah, kedua kepala daerah membahas penanganan Flyover Rawapanjang dan Cipendawa, peningkatan transportasi umum, serta pembangunan halte di Kota Bekasi.

Kedua pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui koordinasi teknis agar pengelolaan sampah dan pembangunan infrastruktur memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bekasi dan Jakarta. (Red)