Jakarta, wartapilar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan aturan hukum terhadap penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaan secara benar dan transparan. Salah satu usulan yang disampaikan KPK adalah membuka peluang perampasan aset milik pejabat yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan di Jakarta, Minggu (25/10/2026). Menurut Tanak, aturan yang lebih tegas diperlukan agar kewajiban pelaporan kekayaan tidak sekadar menjadi formalitas administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen pengawasan terhadap integritas dan transparansi penyelenggara negara.
Tanak menilai, laporan kekayaan semestinya mencerminkan seluruh aset yang dimiliki pejabat sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat selisih signifikan antara kekayaan sebenarnya dan harta yang dilaporkan, kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius melalui mekanisme hukum yang jelas.
“Jika kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” ujar Tanak.
KPK Soroti Harta yang Tidak Dilaporkan
Usulan tersebut menempatkan ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN sebagai persoalan yang perlu ditangani lebih serius. Selama ini, LHKPN menjadi salah satu instrumen untuk memantau kekayaan penyelenggara negara sekaligus membantu mengidentifikasi potensi ketidakwajaran antara profil penghasilan dan aset yang dimiliki.
KPK menghendaki agar aset yang tidak dicantumkan dalam laporan kekayaan dapat menjadi objek perampasan apabila memenuhi ketentuan hukum yang nantinya diatur dalam undang-undang.
Dengan skema tersebut, pejabat yang sengaja tidak mengungkapkan sebagian kekayaannya berpotensi menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat. Namun, penerapan perampasan aset tetap membutuhkan dasar hukum, kriteria pembuktian, serta prosedur yang jelas agar tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Tanak juga mengusulkan agar mekanisme serupa dapat diterapkan terhadap penyelenggara negara yang memiliki kewajiban menyampaikan LHKPN, tetapi tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Menurutnya, ketentuan itu dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kepatuhan pejabat negara dalam melaporkan kekayaannya secara lengkap dan benar.
Mekanisme Keberatan Dinilai Tetap Penting
Di sisi lain, KPK memandang perlu adanya mekanisme hukum bagi penyelenggara negara yang keberatan terhadap tindakan perampasan aset.
Ruang untuk mengajukan keberatan menjadi bagian penting dalam perumusan aturan. Sebab, kebijakan perampasan aset tidak hanya menyangkut kepentingan pemberantasan korupsi, tetapi juga harus menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak pihak yang bersangkutan.
Karena itu, pengaturan mengenai aset yang tidak dilaporkan dalam LHKPN perlu menjelaskan secara terperinci dasar perampasan, standar pembuktian, kewenangan lembaga yang menangani perkara, serta jalur hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan.
Kejelasan mekanisme tersebut diperlukan untuk membedakan aset yang sengaja disembunyikan dari kekayaan yang belum tercatat akibat kekeliruan administratif atau persoalan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
KPK Minta Istilah RUU Perampasan Aset Dipertahankan
Selain mendorong pengaturan mengenai harta yang tidak dilaporkan, Tanak juga meminta agar nomenklatur RUU Perampasan Aset tetap dipertahankan.
Ia merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang telah mengenal istilah perampasan dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi.
Rujukan tersebut menjadi salah satu landasan argumentasi KPK bahwa istilah perampasan aset bukan konsep yang sepenuhnya baru dalam sistem hukum Indonesia.
Meski demikian, pengaturan perampasan aset dalam RUU tersebut tetap perlu dirumuskan secara cermat, terutama mengenai jenis aset yang dapat dikenai tindakan perampasan, hubungan aset dengan dugaan tindak pidana, serta prosedur hukum yang wajib dipenuhi.
LHKPN Jangan Berhenti sebagai Formalitas
Dorongan KPK tersebut kembali menempatkan transparansi kekayaan pejabat negara sebagai salah satu isu penting dalam agenda pemberantasan korupsi.
LHKPN bukan sekadar dokumen yang disampaikan secara berkala. Informasi di dalamnya dapat menjadi bahan pengawasan untuk menilai kewajaran kekayaan penyelenggara negara dan membantu mengidentifikasi indikasi penyembunyian aset yang perlu ditindaklanjuti.
Namun, ketidaksesuaian antara harta yang dilaporkan dan kekayaan yang ditemukan tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana. Perlu pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebelum tindakan perampasan dapat dijalankan.
Di sinilah tantangan utama perumusan RUU Perampasan Aset: memperkuat kemampuan negara menelusuri dan mengambil aset yang memenuhi dasar hukum untuk dirampas, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah, kepastian hukum, dan hak warga negara untuk memperoleh proses yang adil.
Apabila usulan KPK diakomodasi dalam undang-undang, kewajiban pelaporan kekayaan berpotensi memiliki konsekuensi hukum yang lebih tegas. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada rumusan norma, mekanisme pembuktian, pengawasan pelaksanaan, serta tersedianya jalur keberatan yang dapat diakses secara adil.
Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya menyangkut kewenangan negara untuk merampas kekayaan, tetapi juga bagaimana memastikan kewenangan tersebut digunakan secara terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Red)
