BATAM, wartapilar.com — Perselisihan yang diduga dipicu kecemburuan terhadap perempuan yang sama serta dendam pribadi berujung tragis di Kota Batam, Kepulauan Riau. Seorang pria tewas setelah mengalami 25 luka tusukan dalam insiden berdarah yang terjadi di sebuah kamar kos kawasan Ruko Niaga Mas, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Minggu (25/10/2026) siang.

Seorang pria berinisial M (39) diamankan polisi dan kini menjalani proses hukum terkait peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan saksi yang disampaikan kepolisian, pertengkaran antara korban dan M bermula dari persoalan komunikasi melalui telepon, kemudian berkembang menjadi perkelahian fisik hingga berujung pada serangan menggunakan senjata tajam.

Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal mengungkapkan, korban dan M saling mengenal. Keduanya juga diketahui menyukai perempuan yang sama. Hubungan yang semula sebatas pertemanan itu diduga memburuk akibat kecemburuan dan persoalan pribadi yang terus menumpuk.

“Berdasarkan keterangan saksi, korban datang dalam keadaan marah dan menendang pintu kamar M. ‘Kenapa kamu ditelepon tidak diangkat?’ tanya korban. M menjawab bahwa dirinya hanya hendak mengambil koper. Namun, cekcok tak terhindarkan,” ujar Benny di Mapolsek Batam Kota, Senin (26/10/2026).

Pertengkaran Memanas, Berujung Perebutan Pisau

Berdasarkan kronologi awal yang dihimpun polisi, peristiwa tersebut bermula ketika seorang saksi berinisial NA menghubungi M untuk mengambil koper yang berada di kamar kos.

Tidak lama kemudian, korban datang ke lokasi. Kedatangan korban diwarnai kemarahan karena persoalan telepon yang disebut tidak diangkat oleh M.

Situasi semakin memanas ketika M, yang saat itu duduk membelakangi pintu kamar, diduga dihantam korban menggunakan helm pada bagian punggung. Keduanya kemudian terlibat adu mulut yang berkembang menjadi kontak fisik.

Dalam situasi tersebut, M sempat berusaha memeluk korban dari belakang sambil meminta agar pertengkaran dihentikan. Namun, ketegangan kembali meningkat ketika korban diduga hendak mengeluarkan pisau dari pinggangnya.

Saksi yang berada di lokasi berupaya melerai keduanya. Saksi bahkan disebut berulang kali meminta agar pertengkaran dihentikan.

“Stop Bang, stop, jangan Bang, istighfar,” demikian seruan saksi sebagaimana tertuang dalam kronologi kejadian.

Upaya tersebut tidak berhasil. Saksi justru terhempas ketika kedua pria itu terlibat perebutan pisau. Senjata tajam tersebut akhirnya berada di tangan M.

Menurut keterangan saksi yang disampaikan kepada polisi, M kemudian mengayunkan pisau berkali-kali ke arah punggung korban.

Teriakan meminta pertolongan terdengar hingga pemilik kos mendatangi area tangga dan meminta keduanya menghentikan keributan.

Korban Sempat Berteriak Minta Berhenti

Situasi di kamar kos tersebut terus berkembang menjadi kekerasan yang berujung fatal. Saat M keluar dari kamar, korban disebut sudah terkapar.

Korban kemudian berusaha masuk kembali ke kamar dengan mendorong pintu. Dalam situasi itu, M diduga memukul korban menggunakan sebatang kayu broti.

M selanjutnya kembali masuk ke kamar dan menyerang korban menggunakan pisau. Berdasarkan keterangan saksi, korban sempat berteriak, “Stop, sudah!”

Namun, serangan disebut tetap berlanjut hingga korban tidak lagi bergerak.

Korban akhirnya meninggal dunia dengan 25 luka tusukan. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk peran masing-masing pihak dalam pertengkaran sebelum serangan terjadi.

Polisi Dalami Dugaan Motif Cemburu dan Sakit Hati

Di balik peristiwa berdarah itu, penyidik turut mendalami persoalan pribadi yang diduga menjadi latar belakang konflik antara korban dan M.

Selain sama-sama menyukai seorang perempuan, M disebut menyimpan sakit hati karena merasa kerap dimaki, dimarahi, dan dihina oleh korban.

Ketiganya diketahui telah saling mengenal selama beberapa bulan. M bekerja sebagai tukang parkir di sekitar Batam Center, sedangkan korban diketahui bekerja serabutan. Perempuan yang disebut terkait dalam persoalan tersebut diketahui tidak bekerja.

Meski demikian, dugaan kecemburuan dan dendam pribadi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Motif secara menyeluruh perlu diuji melalui pemeriksaan saksi, keterangan terduga pelaku, serta alat bukti yang telah diamankan.

Berawal dari Laporan Darurat 110

Polisi menerima laporan melalui layanan darurat 110 sekitar pukul 15.00 WIB mengenai keributan yang melibatkan senjata tajam di kawasan Ruko Niaga Mas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batam Kota bersama personel patroli mendatangi lokasi dan mengamankan M.

Petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain rekaman CCTV dalam media penyimpanan flashdisk, kayu broti, pakaian korban, helm, tas, telepon seluler, dan sandal.

Sekitar pukul 17.00 WIB, keluarga korban memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan polisi.

Pengamanan tersebut menjadi langkah awal proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Terancam Hukuman Berat

Dalam perkara ini, M disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 458 ayat (1) mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara itu, Pasal 468 ayat (2) mengatur penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana terhadap M akan ditentukan melalui proses hukum berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi, kecemburuan, dan dendam yang tidak terkendali dapat berujung pada konsekuensi fatal. Perselisihan yang semula berkaitan dengan persoalan hubungan personal kini berubah menjadi perkara pidana serius yang merenggut nyawa seseorang.

Polisi masih mendalami keterangan para saksi dan alat bukti untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara menyeluruh. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung. (Red)