TANGERANG SELATAN, wartapilar.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperkuat langkah digitalisasi tata kelola pertanahan dan perpajakan daerah melalui pemanfaatan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA).

Langkah tersebut diarahkan untuk membangun basis data pertanahan dan perpajakan yang lebih terintegrasi, akurat, serta mudah diverifikasi. Integrasi ini sekaligus diharapkan dapat memperkecil potensi ketidaksesuaian data bidang tanah dengan objek pajak yang selama ini dapat menjadi tantangan dalam administrasi pemerintahan daerah.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antardaerah sekaligus pemanfaatan aplikasi SISGITA di Balai Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama sejumlah kepala perangkat daerah. Sekitar 60 kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia turut hadir dalam agenda tersebut.

Salah satu agenda utama kerja sama adalah mempercepat integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Selain itu, validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga menjadi bagian penting dalam proses integrasi data.

Dengan terhubungnya data tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih mudah melakukan pencocokan antara informasi bidang tanah, kepemilikan, dan objek pajak.

Bukan Sekadar Digitalisasi

Pemanfaatan SISGITA tidak sekadar diarahkan untuk memindahkan data ke dalam sistem digital. Lebih jauh, integrasi ini menjadi instrumen untuk memperkuat ketertiban administrasi sekaligus mendukung pengambilan keputusan berbasis data.

Data pertanahan yang terintegrasi dengan data perpajakan dapat membantu pemerintah mengidentifikasi apabila terdapat perbedaan informasi antara bidang tanah dengan objek pajaknya.

Kondisi tersebut penting terutama dalam pengelolaan pajak daerah yang membutuhkan basis data akurat agar proses pendataan, pemutakhiran, hingga penetapan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara lebih terukur.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan, pemanfaatan teknologi harus memberikan dampak langsung terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Integrasi data tanah dan pajak ini menjadi langkah penting agar pemerintah daerah memiliki data yang lebih akurat dan saling terhubung. Kita ingin administrasi semakin tertib, pelayanan semakin baik, dan pengelolaan daerah semakin terukur,” ujar Tri.

Menurutnya, keterhubungan data menjadi salah satu kebutuhan penting dalam mewujudkan pemerintahan yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Data Harus Terus Dimutakhirkan

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, menekankan bahwa keberhasilan integrasi tidak hanya bergantung pada sistem teknologi, tetapi juga pada konsistensi koordinasi dan pemutakhiran data.

“Dengan data yang saling terhubung, kita bisa mengurangi ketidaksesuaian informasi dan membantu pemerintah daerah melakukan penataan administrasi secara lebih akurat. Kolaborasi ini diharapkan mendukung pelayanan pertanahan dan perpajakan yang lebih tertib bagi masyarakat,” ujarnya.

Pemutakhiran data menjadi faktor penting karena informasi pertanahan dan perpajakan bersifat dinamis. Perubahan kepemilikan, pemecahan atau penggabungan bidang, perubahan peruntukan, hingga transaksi peralihan hak dapat memengaruhi kesesuaian data yang tersimpan dalam sistem.

Karena itu, integrasi NIB dan NOP serta validasi BPHTB diharapkan tidak berhenti pada tahap penandatanganan kesepakatan, tetapi dilanjutkan dengan sinkronisasi data secara berkala.

Dorong Administrasi dan Penerimaan Daerah Lebih Akuntabel

Pemkot Bekasi berharap pemanfaatan SISGITA dapat menjadi salah satu fondasi dalam membangun tata kelola pertanahan dan perpajakan yang lebih tertib.

Data yang terintegrasi juga dapat mendukung pemerintah dalam melakukan pemetaan potensi pajak, meningkatkan kualitas administrasi, sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan penerimaan daerah.

Pada sisi pelayanan publik, masyarakat diharapkan memperoleh proses administrasi yang lebih jelas karena informasi pertanahan dan perpajakan dapat ditelusuri melalui basis data yang saling terhubung.

Dengan demikian, kerja sama tersebut bukan hanya berbicara mengenai teknologi, tetapi juga menyangkut bagaimana pemerintah memastikan data yang akurat menjadi dasar pelayanan, administrasi, dan pengelolaan daerah.

Pemkot Bekasi pun menempatkan integrasi data pertanahan dan perpajakan sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan yang lebih tertib, transparan, terukur, dan berbasis data. (Red)