Koran-KPK, BELITUNG, Warta Pilar — Ketegangan sempat mewarnai upaya penegakan hukum di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Selasa (4/8/2026). Meski sempat dihalangi oleh perlawanan di lapangan, tim gabungan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, Satbrimob Polda Babel, dan Satreskrim Polres Belitung sukses mengamankan sekitar 53 ton pasir timah ilegal.
Operasi penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Jagung Kelapa Kerak ini dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti.
Proses penyitaan ratusan karung pasir timah tersebut tak berjalan mulus. Oknum dari Satgas Lap Tricakti sempat pasang badan dan mencoba menghalangi petugas yang hendak mengangkut barang bukti ke atas truk.

Situasi panas tersebut langsung diredam oleh ketegasan AKBP M. Iqbal Surbakti di lokasi kejadian.
“Kami menjalankan tugas. Saya mohon ya, karena saya aparat penegak hukum dan bergerak atas nama undang-undang!” tegas Iqbal di hadapan pihak yang mencoba menghalangi.
Melihat potensi gangguan keamanan, pasukan Satbrimob Polda Babel bersenjata lengkap diterjunkan ke lokasi untuk memperketat pengawalan. Ratusan karung timah ilegal seberat total 53 ton tersebut akhirnya berhasil dimuat ke armada truk yang telah disiapkan.
Seluruh barang bukti langsung diboyong menuju Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Babel di Jalan Cerucuk untuk pengamanan ketat dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus kakap ini, kepolisian telah mengamankan 3 orang yang ditetapkan sebagai terduga tersangka. Sementara itu, tim penyidik masih melakukan perburuan intensif terhadap 2 orang terduga tersangka lainnya yang ditengarai ikut terlibat dalam jaringan timah ilegal tersebut.(Jphp).