Depok, wartapilar.com – Pelarian Dwi Febriaji Nugroho selama kurang lebih empat tahun akhirnya berakhir. Terpidana kasus penipuan proyek pembangunan rumah tersebut ditangkap Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok setelah keberadaannya terdeteksi di sebuah rumah tinggal di wilayah Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Dwi sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Depok lantaran tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk menjalani hukuman pidana badan selama satu tahun penjara.

Kasi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, Dwi telah empat kali mangkir dari panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejari Depok setelah mangkir atau tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor sebanyak empat kali, untuk melaksanakan eksekusi hukuman pidana badan selama satu tahun penjara,” ujar Hatmoko, Jumat (18/9/2026).

Dwi merupakan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 260/Pid.B/2022/PN Depok tertanggal 5 September 2022. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga jaksa memiliki kewajiban melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.

Empat Tahun Berpindah Tempat

Setelah menerima putusan tersebut, Dwi diketahui tidak kunjung memenuhi panggilan eksekusi. Kejari Depok kemudian melakukan upaya pencarian dan pelacakan terhadap keberadaan terpidana.

Hasilnya, petugas mendapatkan informasi bahwa Dwi berada di kawasan Tanah Baru, Kecamatan Beji. Tim kemudian bergerak dan melakukan pengamanan terhadap terpidana pada Jumat dini hari.

“Kami mendapati terpidana bersembunyi pada sebuah rumah tinggal di wilayah Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, dan berhasil melakukan pengamanan terhadap terpidana pada Jumat dini hari,” jelas Hatmoko.

Dalam pelariannya, Dwi disebut sempat berpindah-pindah lokasi di wilayah Depok. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh Kejari Depok, terpidana mengaku pernah berada di kawasan Cinere dan Beji untuk menghindari pelaksanaan hukuman.

“Terpidana mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” kata Hatmoko.

Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri status Dwi sebagai buronan kejaksaan setelah sekitar empat tahun menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.

Berawal dari Proyek Pembangunan Rumah

Kasus yang menjerat Dwi bermula dari kerja sama pembangunan sebuah rumah. Dalam perkara tersebut, Dwi bertindak sebagai kontraktor yang dipercaya korban untuk mengerjakan pembangunan rumah.

Korban telah menyerahkan sejumlah uang untuk membiayai pembangunan. Namun, proyek yang telah dibayarkan tersebut tidak kunjung direalisasikan sesuai kesepakatan.

“Korban ini telah memenuhi pembayaran sejumlah dana atas pembangunan rumahnya. Terpidana dalam hal ini tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembangunan,” ungkap Hatmoko.

Korban yang merasa dirugikan kemudian meminta pertanggungjawaban dan pengembalian dana kepada Dwi.

Dalam proses tersebut, Dwi disebut memberikan cek sebagai bentuk pembayaran kembali. Namun, ketika hendak dicairkan, cek tersebut ternyata tidak dapat dicairkan.

“Setelah dicoba untuk dicairkan dan diketahui bahwa cek tersebut kosong atau tidak berlaku,” tutur Hatmoko.

Kerugian Rp250 Juta hingga Disebut Rp1,2 Miliar

Terkait nilai kerugian, Hatmoko menyebut angka sekitar Rp250 juta sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan. Namun, terdapat keterangan lain yang menyebut nilai transaksi atau kontrak keseluruhan mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

“Nilai kerugian sekitar Rp250 juta, sesuai putusan, namun ada keterangan lain menyebut total sekitar Rp1,2 miliar termasuk nilai kontrak,” ujarnya.

Perbedaan penyebutan angka tersebut perlu dibedakan antara nilai kerugian yang menjadi dasar perkara dan nilai keseluruhan kontrak sebagaimana keterangan yang berkembang.

Setelah berhasil diamankan, Dwi selanjutnya diproses untuk menjalani eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejari Ingatkan Masyarakat Waspada

Kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan dana dalam jumlah besar untuk pembangunan rumah maupun transaksi properti.

Kejari Depok mengimbau calon konsumen maupun pemilik proyek untuk terlebih dahulu memeriksa rekam jejak serta legalitas pihak yang akan dipercaya mengerjakan pembangunan.

Hatmoko menegaskan, legalitas usaha merupakan salah satu aspek fundamental yang perlu diperhatikan sebelum masyarakat melakukan transaksi.

“Kalau legalitas usaha itu sudah pasti menjadi fundamental bagi seorang pelaku usaha. Kalau secara legalitas tidak ada atau tidak bisa kita temukan dalam ketetapan yang sah, patut kita duga dan kita pertimbangkan untuk tidak membeli apapun itu dari pelaku usaha tersebut,” pungkasnya.

Penangkapan Dwi menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan tetap menjadi kewajiban yang harus dijalankan. Status DPO tidak serta-merta menghapus kewajiban terpidana untuk menjalani hukuman yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap. (Red)