"Dugaan Penggelapan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Polisi Amankan 2 Mobil Milik Anggota DPRD Bandar Lampung."

Jakarta, wartapilar.com – Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Partai Gerindra berinisial YI dilaporkan ke Polda Lampung terkait dugaan tindak pidana penggelapan sejumlah mobil rental. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1.163.600.000.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 7 Agustus 2026. Perkara kini telah bergulir ke tahap penyidikan dan polisi masih mengumpulkan serta melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Berdasarkan laporan polisi, perkara tersebut bermula ketika YI menyewa satu unit Mitsubishi Pajero warna hitam pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kendaraan tersebut awalnya disewa selama satu bulan. Namun, setelah itu, terlapor disebut kembali menyewa sejumlah kendaraan lain secara bertahap hingga total terdapat tujuh unit kendaraan yang masuk dalam laporan, dengan rentang waktu penyewaan dari Desember 2025 hingga Mei 2026.

Adapun kendaraan yang disebut dalam laporan antara lain:

Mitsubishi Pajero warna hitam, disewa 18 Desember 2025;

Toyota Avanza warna putih, disewa 3 Februari 2026;

Toyota Alphard warna hitam, disewa 10 Februari 2026;

Toyota Innova Zenix, disewa 14 Maret 2026;

Toyota Innova Reborn, disewa 25 Maret 2026;

Toyota Veloz warna silver, disewa 29 April 2026;

Toyota Innova Reborn lainnya, disewa 12 Mei 2026.

Dalam perkembangannya, beberapa kendaraan disebut berhasil ditemukan dan diambil kembali oleh pihak pelapor.

Namun, masih terdapat sejumlah kendaraan yang belum dikembalikan. Dalam laporan tersebut, tiga unit kendaraan yakni Toyota Innova Zenix, Toyota Avanza, dan Toyota Innova Reborn disebut berada di tangan pihak penerima gadai.

Dua di antaranya, yakni Toyota Innova Zenix dan Toyota Avanza, kini telah diamankan penyidik dan menjadi bagian dari barang bukti perkara.

Polisi Naikkan Status Perkara ke Penyidikan

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurut Ujang, penyidik telah mengamankan dua unit kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Benar, laporan sudah kami terima, mobil sudah kita amankan dua unit,” kata Ujang, Jumat (18/9/2026).

Dua kendaraan yang telah diamankan polisi adalah Toyota Innova Zenix dan Toyota Avanza.

Ujang menegaskan, penanganan perkara tersebut kini sudah meningkat dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa serta menguatkan alat bukti.

“Status perkaranya sudah naik dari lidik menjadi sidik. Kalau sudah cukup alat buktinya, selanjutnya kita melaksanakan gelar tersangka,” ujarnya.

Polisi Telusuri Kendaraan dan Pihak yang Berkaitan

Selain menelusuri keberadaan kendaraan yang belum dikembalikan, penyidik juga masih mendalami pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk informasi mengenai kendaraan yang disebut berada di tangan penerima gadai.

Pelapor juga menyebut terdapat kewajiban pembayaran uang sewa yang belum diselesaikan. Nilai kendaraan dan kewajiban pembayaran tersebut kemudian menjadi dasar perhitungan kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1,163 miliar.

Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, hingga Jumat (18/9/2026), polisi belum menetapkan YI sebagai tersangka.

Dengan demikian, seluruh dugaan yang tertuang dalam laporan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi ketentuan hukum.

Kasus ini sekaligus masih membuka sejumlah pertanyaan, terutama mengenai mekanisme penyewaan kendaraan, aliran dan keberadaan mobil yang belum kembali, serta pihak-pihak yang menerima atau menguasai kendaraan tersebut. Polisi menyatakan pendalaman masih berlangsung. (Red)