Kota Bekasi, wartapilar.com – Pembangunan Gedung Kantor Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Sumurbatu yang dikelola Disperkimtan Kota Bekasi dilaporkan terhenti sebelum masa kontrak 120 hari kalender berakhir. Proyek senilai Rp2.833.606.100 dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu disebut terkendala kekurangan dana.

Penghentian proyek menjadi sorotan karena gedung kantor lama telah dibongkar, sementara bangunan pengganti belum dapat digunakan. Akibatnya, petugas UPTD IPLT Sumurbatu harus berkantor sementara di bangunan sewaan dengan biaya yang dilaporkan mencapai puluhan juta rupiah per tahun.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan CV Fitraga Abadi dengan konsultan pengawas CV Inti Karya Mitra Selaras. Pihak teknis disebut menyampaikan bahwa penghentian dilakukan untuk kepentingan audit dan pekerjaan direncanakan berlanjut pada tahun berikutnya.

Ketua DPC LSM LMHA-RI Kota Bekasi, Rudi Hutapea, menyoroti kondisi fisik bangunan yang dinilai belum rampung, mulai dari bagian atap dan bukaan bangunan hingga penataan halaman. Ia meminta kesesuaian pekerjaan dengan gambar rencana, spesifikasi teknis, dan dokumen kontrak diperiksa.

“Kalau proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp2,8 miliar belum selesai, tetapi muncul alasan kekurangan dana, yang harus dijelaskan adalah bagaimana perencanaan awal disusun, bagaimana pengendalian anggarannya dilakukan, dan berapa nilai pekerjaan yang benar-benar telah diselesaikan,” ujar Rudi kepada Bintang Media.

Rudi mendesak agar dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), kontrak, progres fisik dan keuangan, serta hasil pengawasan diperiksa secara menyeluruh. Ia juga meminta BPK dan aparat berwenang menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Disperkimtan Kota Bekasi perlu menjelaskan dasar penghentian proyek, realisasi anggaran, tanggung jawab kontraktor dan konsultan pengawas, serta kepastian penyelesaian pembangunan. Besaran biaya sewa kantor sementara juga perlu dibuka kepada publik.

Hingga berita ini disusun, Disperkimtan Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi mengenai penyebab terperinci penghentian proyek, progres fisik dan keuangan, maupun jadwal penyelesaian gedung.

Penghentian pekerjaan dan kondisi bangunan yang belum selesai tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan atau kerugian keuangan daerah. Kepastian persoalan tersebut memerlukan pemeriksaan dokumen dan audit oleh pihak berwenang. (Red)