Jakarta, wartapilar.com – Kenaikan harga pangan kembali menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional pada Selasa (13/10/2026), harga berbagai jenis beras mengalami kenaikan dibandingkan dengan posisi Jumat (9/10/2026).
Kenaikan tersebut terjadi pada seluruh kategori beras, mulai dari kualitas super, medium, hingga kualitas bawah. Kondisi ini menjadi perhatian karena beras merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang berpengaruh langsung terhadap daya beli rumah tangga.
Berdasarkan data PIHPS Nasional, beras kualitas super I mengalami kenaikan dari Rp18.200 menjadi Rp19.200 per kilogram (kg). Sementara itu, beras kualitas super II naik dari Rp17.550 menjadi Rp18.250 per kg.
Kenaikan juga terjadi pada beras kualitas medium I, yang sebelumnya dijual Rp16.850 per kg menjadi Rp17.850 per kg. Adapun beras medium II naik dari Rp16.900 menjadi Rp17.250 per kg.
Untuk beras kualitas bawah, harga beras tipe I meningkat dari Rp15.750 menjadi Rp16.500 per kg. Sementara beras kualitas bawah tipe II naik dari Rp15.550 menjadi Rp15.950 per kg.
Lonjakan tersebut menunjukkan bahwa tekanan harga tidak hanya terjadi pada satu jenis beras, tetapi merata di berbagai kategori kualitas. Jika berlangsung terus-menerus, kondisi ini berpotensi menambah beban pengeluaran masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.
Mendagri Soroti Kenaikan Harga Beras di 127 Daerah
Merespons perkembangan harga pangan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) segera mengambil langkah konkret untuk mengendalikan kenaikan harga kebutuhan pokok di wilayah masing-masing.
Tito mengungkapkan, berdasarkan pemantauan pemerintah, kenaikan harga beras terjadi di 127 kabupaten/kota. Selain beras, harga telur ayam ras mengalami kenaikan di 106 daerah, sedangkan daging ayam ras naik di 194 daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2026 di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (12/10/2026).
“Tapi yang perlu kita waspadai adalah berasnya, 127 (kabupaten/kota),” kata Tito.
Menurut Tito, kondisi tersebut perlu segera diantisipasi agar kenaikan harga tidak semakin meluas dan menekan masyarakat. Pemerintah daerah diminta tidak sekadar memantau perkembangan harga, tetapi juga mengambil langkah intervensi sesuai kondisi pasokan dan tingkat kenaikan di daerah masing-masing.
Selain beras, telur ayam ras, dan daging ayam ras, tekanan harga juga terjadi pada komoditas hortikultura. Harga cabai merah tercatat naik di 314 daerah, sedangkan cabai rawit mengalami kenaikan di 268 daerah.
Pemda Diminta Bergerak Bersama Bulog dan Bapanas
Untuk mengendalikan gejolak harga tersebut, Tito meminta pemerintah daerah, terutama wilayah dengan kenaikan harga tinggi, segera berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Perum Bulog, serta para pelaku usaha.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi komoditas yang membutuhkan intervensi segera, sekaligus menentukan langkah stabilisasi yang sesuai dengan kondisi pasar setempat.
“Jadi untuk kita semua, daerah terutama yang tinggi-tinggi, segera untuk koordinasi dengan Badan Pangan, kemudian dengan Bulog, dengan para pengusaha, sektor makanan apa yang perlu distabilisasi,” ujarnya.
Tito juga meminta dukungan Menteri Pertanian yang merangkap Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, bersama Perum Bulog untuk melakukan intervensi di kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga.
Salah satu langkah yang didorong adalah pelaksanaan operasi pasar di daerah terdampak. Melalui langkah tersebut, pemerintah diharapkan dapat membantu menjaga ketersediaan pasokan sekaligus menekan harga komoditas yang mengalami kenaikan.
“Untuk melakukan operasi pasar, intervensi dengan yang lain di titik-titik kabupaten kota yang terjadi kenaikan,” ucap Tito.
Stabilitas Harga Pangan Jadi Ujian Pemerintah Daerah
Kenaikan harga beras dan sejumlah bahan pangan lainnya menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas inflasi serta daya beli masyarakat.
Meski demikian, efektivitas intervensi tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan operasi pasar, tetapi juga oleh kecukupan stok, kelancaran distribusi, keterjangkauan harga jual, dan ketepatan sasaran penyaluran pangan.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu memastikan bahwa langkah stabilisasi benar-benar menjangkau wilayah yang mengalami kenaikan harga tinggi. Pemantauan berkala juga dibutuhkan untuk menilai apakah intervensi yang dilakukan mampu menahan laju kenaikan harga.
Di tengah kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok tersebut, masyarakat berharap pemerintah tidak berhenti pada koordinasi dan pemantauan, melainkan segera menghadirkan langkah nyata agar harga pangan kembali terjangkau.
Dengan beras sebagai komoditas utama yang mengalami kenaikan di puluhan hingga ratusan daerah, kecepatan respons pemerintah menjadi faktor penting untuk mencegah tekanan harga semakin membebani rumah tangga. (Red)
