Kota Bekasi, wartapilar.com – Penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, kembali menjadi sorotan. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegur jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah mendapati pedagang masih berjualan di badan jalan saat kegiatan CFD, Minggu (11/10/2026).

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan aturan di ruang publik. Pasalnya, para pedagang yang kedapatan berjualan di lokasi tersebut disebut telah mendapat teguran sebelumnya. Namun, pelanggaran serupa kembali ditemukan saat kegiatan CFD berlangsung.

Situasi itu semakin menjadi perhatian ketika keberadaan anggota Satpol PP yang seharusnya mengoordinasikan pengawasan di lapangan terlihat lengang saat wali kota melakukan peninjauan.

Merespons kondisi tersebut, Tri langsung memerintahkan Kepala Satpol PP Kota Bekasi mengumpulkan personel untuk mengikuti apel evaluasi di Plaza Pemerintah Kota Bekasi. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa pengawasan ketertiban umum tidak boleh berhenti pada teguran atau penertiban sesaat, tetapi harus dilakukan secara konsisten.

“Satpol PP harus hadir dan menjalankan tugasnya dengan baik. Jangan sampai pelanggaran yang sudah ditegur kembali terjadi karena pengawasan tidak berjalan maksimal. Saya minta seluruh anggota lebih sigap, tegas, dan bertanggung jawab,” ujar Tri.

Pengawasan Dipertanyakan, Pelanggaran Berulang Jadi Evaluasi

Berulangnya aktivitas PKL di badan jalan menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak peraturan daerah. Teguran yang tidak diikuti pengawasan berkelanjutan berisiko membuat penataan kehilangan efektivitas, sementara masyarakat tetap menghadapi persoalan ketertiban dan kenyamanan di ruang publik.

Dalam konteks CFD, penataan kawasan tidak hanya menyangkut keberadaan pedagang, tetapi juga pemanfaatan badan jalan sesuai peruntukannya. Aktivitas perdagangan yang mengambil ruang jalan berpotensi mengganggu kelancaran kegiatan dan kenyamanan warga yang memanfaatkan kawasan tersebut untuk berolahraga maupun beraktivitas bersama keluarga.

Tri menegaskan, penertiban PKL bukan dimaksudkan untuk mematikan usaha masyarakat. Pemerintah, menurutnya, perlu memastikan pedagang dapat menjalankan kegiatan ekonomi di lokasi yang telah disediakan tanpa mengganggu kepentingan umum.

“Kalau petugas tegas, konsisten, dan melakukan pengawasan dengan baik, masyarakat akan memahami aturan yang berlaku. PKL harus diarahkan untuk berjualan di tempat yang semestinya, bukan di badan jalan yang mengganggu ketertiban,” tegasnya.

Penataan PKL Tak Cukup dengan Penertiban Sesaat

Tri mencontohkan penataan pedagang di kawasan Pasar Baru yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Satpol PP bersama tim gabungan. Melalui pengawasan dan penertiban secara konsisten, para pedagang secara bertahap diarahkan untuk menempati lokasi yang telah disediakan.

Menurutnya, pola serupa perlu diterapkan dalam penataan PKL di kawasan CFD. Petugas tidak cukup hanya hadir ketika penertiban berlangsung, tetapi juga harus memastikan aturan dipatuhi setelah kegiatan pengawasan selesai.

“Jangan hanya melakukan penertiban sesaat. Pengawasan harus terus berjalan sampai aturan benar-benar dipatuhi. Kita ingin Kota Bekasi tertib, tetapi penataan juga harus memberi kejelasan kepada pedagang agar mereka bisa berusaha di tempat yang tepat,” tambah Tri.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan penataan ruang publik membutuhkan konsistensi petugas sekaligus kejelasan lokasi bagi para pedagang. Tanpa pengawasan yang berkesinambungan, pelanggaran berpotensi kembali terjadi meskipun teguran dan penertiban telah dilakukan.

Satpol PP Dituntut Konsisten Menjaga Ketertiban

Teguran terhadap jajaran Satpol PP menjadi momentum evaluasi bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk memperkuat pengawasan di kawasan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, termasuk selama pelaksanaan CFD.

Kesiapsiagaan personel, pembagian tugas yang jelas, serta pengawasan sebelum, selama, dan setelah kegiatan menjadi aspek penting agar penataan tidak sekadar bersifat reaktif setelah pelanggaran ditemukan.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan bahwa penataan PKL disertai solusi yang jelas dan terukur bagi pedagang, sehingga penegakan aturan tetap berjalan tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha masyarakat.

Masyarakat kini menantikan tindak lanjut dari evaluasi tersebut. Ukuran keberhasilannya bukan semata-mata apel atau teguran kepada petugas, melainkan perubahan nyata di lapangan: badan jalan yang tertib, pengawasan yang berjalan, dan aktivitas CFD yang aman serta nyaman bagi seluruh warga.

Pemerintah Kota Bekasi diharapkan mampu memastikan penataan PKL dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga aturan tidak hanya disampaikan, tetapi benar-benar diterapkan dalam penyelenggaraan ketertiban umum. (Red)