Kota Bekasi, wartapilar.com — Rencana Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk berkantor di kantor-kantor RW mulai Januari 2027 mendapat perhatian publik. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi langkah konkret untuk mendekatkan pemerintah dengan masyarakat sekaligus memetakan langsung berbagai persoalan sosial di tingkat lingkungan.

Rencana itu disampaikan Tri Adhianto saat menghadiri Forum Dialog Implementasi Nilai-Nilai Kebangsaan Indonesia di RW 24, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada 19 September 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Tri menegaskan komitmennya untuk mengawal pemerataan pembangunan, termasuk memastikan pemanfaatan dana hibah sebesar Rp100 juta agar benar-benar memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat.

Gagasan Wali Kota untuk lebih sering turun dan berkantor di tengah masyarakat dinilai sejalan dengan kebutuhan pemerintahan yang tidak hanya bekerja dari balik meja birokrasi, tetapi juga memahami persoalan warga secara langsung.

Angkat Jempol untuk Komitmen Wali Kota

Langkah tersebut layak diapresiasi apabila benar-benar diwujudkan secara konsisten. Sebab, kehadiran kepala daerah di tengah masyarakat dapat membuka ruang komunikasi yang lebih luas dan mempercepat penyampaian berbagai persoalan yang selama ini terkadang berhenti di tingkat administrasi.

Sebelumnya, Tri Adhianto juga menekankan kepada jajaran Pemerintah Kota Bekasi agar lebih tanggap dalam menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui media sosial.

Pesan tersebut disampaikan Tri dalam kegiatan di Auditorium Dinas Kesehatan Kota Bekasi, 20 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut semakin penting di tengah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, terbuka dan responsif.

Selama ini, dorongan agar Wali Kota lebih sering melakukan blusukan ke lapangan juga telah disuarakan melalui berbagai pemberitaan media. Tujuannya bukan sekadar menghadiri kegiatan seremonial, tetapi melihat langsung kondisi sosial masyarakat dan mengetahui persoalan yang benar-benar dihadapi warga.

Mulai dari persoalan kelayakan tempat tinggal, pengangguran, pendidikan, kesehatan, pelayanan administrasi, infrastruktur lingkungan hingga persoalan ekonomi masyarakat.

Bahkan, aspirasi agar kepala daerah lebih sering turun ke lapangan tersebut juga telah disampaikan secara langsung dalam pertemuan dengan Wali Kota Bekasi.

LBH: Berkali-kali Turun ke RW Harus Ada Dampaknya

Direktur LBH Benteng Perjuangan Rakyat, Andi Muhammad Yusut, SH., menyatakan mendukung rencana Wali Kota berkantor di tingkat RW. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut jangan berhenti pada kegiatan seremonial ataupun pencitraan.

“Setuju saja, tetapi jangan menjadi pencitraan. Harus betul-betul berdampak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Andi.

Menurutnya, kehadiran Wali Kota di lingkungan RW harus dibarengi dengan sistem pendataan dan tindak lanjut yang jelas. Jangan sampai kunjungan kepala daerah hanya menghasilkan dokumentasi dan kegiatan seremonial tanpa ada perubahan nyata setelahnya.

Ia menilai, pemerintah perlu menjadikan setiap kunjungan ke RW sebagai momentum untuk melakukan pemetaan persoalan masyarakat secara lebih terukur.

“Harus ada perubahan. Misalnya harus didata warga yang layak huni, pengangguran, pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan lain-lain,” katanya.

Menurut Andi, apabila data tersebut dihimpun secara serius kemudian dijadikan dasar dalam menentukan skala prioritas pembangunan, penggunaan dana hibah maupun anggaran pemerintah akan lebih tepat sasaran.

“Jika ini didata dan menjadi skala prioritas untuk ditindaklanjuti, pasti dana hibah atau anggaran tersebut tepat sasaran dan berdampak kepada kepentingan warga,” tegasnya.

Jangan Sampai Kantor RW Hanya Berubah Menjadi Lokasi Seremonial

Rencana Wali Kota berkantor di kantor RW mulai Januari 2027 pada akhirnya akan diuji oleh implementasi di lapangan.

Masyarakat tentu tidak hanya membutuhkan kehadiran seorang kepala daerah secara fisik. Lebih dari itu, warga membutuhkan solusi atas persoalan yang mereka hadapi.

Karena itu, konsep “Wali Kota berkantor di RW” idealnya dibangun dengan mekanisme yang jelas. Setiap RW dapat memiliki daftar persoalan prioritas, mulai dari warga miskin dan rentan, rumah tidak layak huni, anak putus sekolah, pengangguran, persoalan kesehatan, hingga kebutuhan infrastruktur dasar.

Data tersebut kemudian harus terintegrasi dengan perangkat daerah terkait sehingga aspirasi yang ditemukan saat Wali Kota turun ke lapangan tidak berhenti sebagai catatan.

Jika konsep tersebut berjalan, kantor RW bukan hanya menjadi tempat Wali Kota hadir dan berdialog dengan warga, tetapi dapat berubah menjadi pos pelayanan dan pemetaan persoalan masyarakat.

Di titik inilah komitmen Tri Adhianto akan benar-benar terlihat.

Apakah rencana berkantor di RW mampu menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran, mempercepat pelayanan publik dan mengurangi kesenjangan antarwilayah, atau justru hanya menjadi agenda seremonial?

Masyarakat Kota Bekasi tentu akan menunggu jawabannya mulai Januari 2027.

Sebab, ukuran keberhasilan seorang kepala daerah bukan seberapa sering ia hadir di tengah warga, tetapi seberapa banyak persoalan warga yang berhasil diselesaikan setelah ia hadir. (Red)