Jakarta, wartapilar.com – Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar 5 juta dolar Singapura (SGD) atau sekitar Rp55 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dalam sidang perdana perkara Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap dugaan pemerasan itu terjadi pada 2020. Febrie disebut menggunakan kewenangannya saat menjabat Dirdik Jampidsus untuk memaksa Tan Kian menyerahkan uang dengan imbalan agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa menyebut Febrie tidak bekerja sendiri. Dugaan pemerasan tersebut dilakukan melalui seorang perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang.

Sejumlah pertemuan terkait pemberian uang disebut berlangsung di beberapa lokasi di Jakarta Selatan, antara lain kawasan Pacific Place, Hotel The Ritz-Carlton Mega Kuningan, hingga sebuah gerai penukaran valuta asing di kawasan Cipete.

“Telah turut serta melakukan tindak pidana yaitu melakukan perbuatan selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Menurut jaksa, tekanan tersebut berujung pada pemberian uang tunai dalam mata uang asing.

“Yaitu Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD 5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55 miliar kepada Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya,” ujar jaksa.

Diduga Manfaatkan Jabatan

Jaksa menilai perbuatan tersebut berkaitan erat dengan posisi Febrie sebagai pejabat yang memiliki kewenangan dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.

Dugaan pemerasan itu kemudian menjadi salah satu konstruksi perkara yang menjerat Febrie. Ia didakwa dengan ketentuan pidana terkait pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara Febrie telah diregister secara terpisah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.

Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin, masing-masing tercatat dalam perkara Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst dan 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.

Ketiganya didakwa dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tiga Klaster Dugaan Korupsi

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penuntut umum, perkara tersebut mencakup sedikitnya tiga klaster dugaan korupsi.

Pertama, dugaan penyimpangan dalam pasokan batu bara PT PLN. Kedua, berkaitan dengan kelanjutan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asabri. Ketiga, dugaan rekayasa transaksi pencucian uang yang berkaitan dengan utang-piutang korporasi yang melibatkan PT CBS dan PT KNI.

Proses penyidikan perkara tersebut juga diwarnai serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik disebut mengamankan berbagai aset berharga, mata uang asing, hingga emas batangan dengan total berat mencapai 74 kilogram.

Nilai keseluruhan aset yang disita ditaksir mencapai Rp476 miliar.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyeret mantan pejabat tinggi di lingkungan penegak hukum serta mengungkap dugaan penggunaan kewenangan aparat untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Namun demikian, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan materi dakwaan jaksa dan harus dibuktikan dalam proses persidangan. Febrie Adriansyah tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan dan mengajukan pembelaan sesuai hukum acara pidana.

Sidang selanjutnya akan menjadi arena bagi terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk memberikan tanggapan sekaligus menguji konstruksi dakwaan yang diajukan penuntut umum. (Red)