Kota Bekasi, wartapilar.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi menghibahkan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi. Penyerahan aset ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima barang milik daerah (BMD) oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di MAN 1 Kota Bekasi, Senin (5/10/2026).

Hibah tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan dan pemanfaatan aset daerah yang selama ini digunakan untuk menunjang pendidikan madrasah serta pelayanan keagamaan kepada masyarakat.

Penyerahan aset turut dihadiri Dirjen Bimas Islam Kemenag RI H. Abu Rokhmad, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat H. Dudu Rohman, Kepala Kantor Kemenag Kota Bekasi H. Asnawi, Ketua MUI Kota Bekasi KH. Saifudin Siroj, Ketua DMI Kota Bekasi H. Jaja Jaelani, serta jajaran Kemenag Kota Bekasi.

Tri Adhianto menegaskan, pengalihan aset tidak sekadar menyangkut perubahan status kepemilikan, tetapi juga bagian dari upaya memastikan aset pemerintah dapat dikelola secara tertib, dipelihara, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.

“Penyerahan hibah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan dan penggunaan aset. Dengan beralihnya status kepemilikan kepada Kemenag Kota Bekasi, kami berharap aset tersebut dapat dipelihara dengan lebih baik dan semakin optimal dalam mendukung kegiatan pendidikan maupun pelayanan kepada masyarakat,” ujar Tri.

Adapun aset yang dihibahkan mencakup tanah MAN 1 Kota Bekasi, tanah MAN 2 Kota Bekasi, tanah beserta gedung KUA Pondok Gede, tanah KUA Medan Satria, serta tanah kosong yang dipersiapkan untuk pembangunan KUA Bekasi Timur.

Secara keseluruhan, nilai tanah yang dialihkan tercatat mencapai Rp2,513 miliar, sementara nilai bangunan mencapai Rp226,704 juta. Dengan demikian, total nilai aset yang diserahterimakan mencapai sekitar Rp2,74 miliar.

Menurut Tri, kepastian status aset menjadi faktor penting agar fasilitas pendidikan dan pelayanan publik tersebut tidak berhenti pada aspek administrasi, tetapi benar-benar dapat memberikan manfaat jangka panjang.

“Pengalihan aset ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan sarana yang digunakan MAN dan KUA dapat terus dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan,” katanya.

Tri juga memberikan apresiasi kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi yang telah mengawal proses administrasi, standardisasi, hingga pengalihan aset tersebut.

“Saya tidak lupa menyampaikan apresiasi kepada BPKAD beserta seluruh jajaran yang telah mengawal proses ini dari sisi administrasi dan standarisasi aset,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Bekasi H. Asnawi menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Bekasi atas hibah aset tersebut. Menurutnya, aset yang diterima akan menjadi bagian penting dalam menunjang operasional madrasah dan Kantor Urusan Agama (KUA).

“Kami bersyukur dan menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Bekasi beserta jajaran Pemerintah Kota Bekasi atas hibah aset ini. Aset tersebut akan kami kelola dan manfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung operasional madrasah dan KUA serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Asnawi.

Hibah tersebut sekaligus mempertegas sinergi Pemkot Bekasi dan Kemenag dalam memperkuat infrastruktur pendidikan keagamaan serta pelayanan administrasi keagamaan di Kota Bekasi.

Dengan beralihnya status kepemilikan secara resmi, aset yang sebelumnya tercatat sebagai barang milik daerah kini memiliki dasar pengelolaan yang lebih jelas di lingkungan Kemenag. Tantangan berikutnya adalah memastikan aset tersebut benar-benar terpelihara, produktif, dan memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik serta masyarakat.

Pemkot Bekasi berharap proses tersebut menjadi bagian dari tata kelola aset pemerintah yang lebih tertib dan akuntabel, sekaligus memastikan setiap aset publik memiliki manfaat yang jelas bagi kepentingan masyarakat. (Red)