JAKARTA —Warta Pilar.–Pengusaha asal Bali ( DK ) resmi melayangkan laporan pengaduan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan, Belitung, bernama Eddy Wijaya.

Dugaan kasus ini bermula dari jalinan kerja sama bisnis tambang timah di Belitung, di mana pelapor bertindak sebagai direktur perusahaan dan terlapor sebagai orang kepercayaan operasional. Usaha tersebut sempat terhenti sejak tahun 2025 lantaran Eddy Wijaya terjerat masalah hukum pribadi hingga ditahan di Lapas Belitung.
Namun, pada periode Februari hingga Maret 2026, Eddy Wijaya disinyalir masih dapat berkomunikasi menggunakan telepon dari dalam lapas untuk menghubungi ( DK ) Dalam percakapan tersebut, Eddy meminta suntikan modal tambahan sebesar Rp200 juta dengan iming-iming operasional tambang timah primer yang diklaim siap berproduksi hingga 2 ton per hari.

Terpikat janji manis terlapor, (DK) kemudian mengirimkan uang transfer ke rekening BCA yang ditentukan oleh Eddy pada 6 Mei 2026. Namun, fakta berbeda ditemukan saat pelapor melakukan pengecekan langsung ke lokasi tambang di Belitung pada 23 Juni 2026.
“Saat saya cek ke lokasi pada 23 Juni 2026, tidak ada aktivitas operasional sama sekali (nihil). Terlapor berdalih uang modal tersebut justru digunakan untuk mengurus proses Pembebasan Bersyarat (PB) dirinya,” ujar (DK) kepada media ini.

Atas kejadian ini, pihak pelapor telah mengambil langkah hukum dan administratif meliputi:
Laporan Polisi (LP):nomor LP/B/2909/VII/2026/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 23 Juli 2026. Mendaftarkan laporan resmi di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Pengaduan Ditjenpas: Mengirimkan surat pengaduan resmi beserta bukti-bukti pendukung kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan, dengan tembusan kepada Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dan pihak terkait lainnya.

Melalui laporan ini, (DK) mendesak pihak Ditjenpas untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran penggunaan alat komunikasi di dalam lapas serta memproses oknum yang terlibat demi ditegakkannya keadilan.(Jphp).