CIKARANG, Warta Pilar
Badan Narkotika Kabupaten Bekasi (BNK Bekasi) menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti perkara tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap atau _inkracht van gewijsde_ di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu, 24 Juni 2026.
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi. Hadir pula unsur Forkopimda, BNK Bekasi, BNNK Bekasi, Kepolisian Resor Metro Bekasi, Pengadilan Negeri Cikarang, serta perwakilan instansi terkait lainnya.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kasus peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Dimusnahkan Secara Terbuka dan Transparan
Seluruh barang bukti dimusnahkan di hadapan para saksi dari unsur penegak hukum. Proses pemusnahan dilakukan dengan 3 cara: diblender untuk sabu dan obat-obatan, dibakar untuk ganja, serta dihancurkan dengan alat berat untuk barang bukti elektronik.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
1. Narkotika jenis sabu seberat beberapa kilogram
2. Narkotika jenis ganja dalam jumlah besar
3. Obat-obatan terlarang dan psikotropika berbagai jenis
4. Barang bukti pendukung berupa alat hisap/bong, timbangan digital, dan puluhan unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba
Kasi Barang Bukti Kejari Kab. Bekasi menegaskan bahwa semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini sudah tidak bisa dilakukan upaya hukum lagi karena putusannya telah inkracht.
Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba
Kepala BNK Bekasi yang hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan dalam mengeksekusi barang bukti.
Kehadiran kami hari ini adalah bentuk komitmen dan dukungan penuh BNK Bekasi terhadap upaya penegakan hukum. Kami bersama Kejari dan seluruh APH berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa penanganan narkoba tidak bisa berjalan sendiri.
Mari kita selamatkan generasi muda Bekasi dari bahaya narkoba. Perang terhadap narkoba adalah perang kita bersama. Dibutuhkan sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat,” tegasnya.
Agenda Rutin Demi Kepastian Hukum
Pihak Kejari menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan barang bukti, dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika.
Dengan dimusnahkannya barang bukti senilai ratusan juta rupiah ini, Kejari berharap dapat memberikan pesan yang kuat kepada masyarakat bahwa negara tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi peredaran narkoba di Kabupaten Bekasi.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh seluruh unsur yang hadir, termasuk perwakilan dari BNK Bekasi.
( Ferry )
