Belitung,Warta Pilar.
Menyusul beredarnya berita di media daring tentang dugaan kepemilikan lahan sawit di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Gunung Lalang, pengusaha Amin Adil secara resmi memberikan klarifikasi. Melalui perwakilan keluarga, Budi Setiawan, Amin Adil menggunakan hak jawabnya untuk meluruskan isu yang dinilai merugikan dan tidak sesuai dengan fakta.
Pernyataan Resmi: Lahan Sawit 80 Hektare Bukan Milik Amin Adil
Amin Adil membantah keras tuduhan yang menyebutkan bahwa kebun sawit miliknya seluas 80 hektare berada di dalam area konservasi tersebut. Ia menegaskan, lahan yang disita oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bukanlah miliknya dan tidak pernah ia kuasai.
“Dugaan pelanggaran hukum yang tertulis dalam berita online itu kurang tepat dan tidak didasarkan pada fakta hukum yang jelas,” ujar Budi Setiawan.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa informasi terkait kepemilikan ribuan hektare lahan di dalam kawasan Tahura Gunung Lalang yang beredar adalah berita yang tidak benar dan tanpa dasar.
Lahan Tahura Sepenuhnya Milik Negara
Sebagai informasi tambahan, Budi Setiawan menegaskan bahwa kawasan Tahura Gunung Lalang seluas 1.695,79 hektare sepenuhnya berada di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
“Saya tegaskan sekali lagi, tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Tahura, seperti yang tertulis di papan plang, bukan milik Amin Adil,” tegas Budi. “Semoga klarifikasi ini bisa memberikan informasi yang benar dan berimbang kepada semua pihak, sesuai dengan fakta dan data yang ada.”(Jphp).
