Kota Bekasi, Wartapilar

Berdasarkan  hasil analisa Tim Investigasi SKU Wartapilar dari sumber data Anggaran Dana Bantuan Sekolah (BOS) dan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS)  yang disesuaikan dengan Data DAPODIK dimuli dari tahun Ajaran 2019/2020 s.d 2024/2025, maka ditemukan beberapa kejanggalan-kejanggalan yang diduga tidak wajar seperti diantaranya ada selisih dari dana BOS yang diterima dengan data DAPODIK dimana data Jumlah siswa tidak sesuai dengan besaran total dana Bos yang diterima dalam beberapa tahap setiap tahunnya, demikian juga pada lampiran lembaran surat konfirmasi verifikasi belum ada jawabnya.

Tim Investigasi SKU Wartapilar mencoba mengkonfirmasi dan memverifikasi hal ini melalui surat No. 0167/RED/MI/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025. Adapun materi yang disampaikan didalam surat tersebut belum terjawab sbb:

1. Jumlah penerimaan dan penggunaan dana BOS TA 2020 s/d 2025

2. Jumlah siswa penerima dana BOS TA 2020 s/d 2025

3. Jumlah peserta didik yang melaksanakan ujian akhir TA 2020 s/d 2024 – Jumlah peserta didik kelas X pada TA 2020 hingga TA 2024 – Jumlah peserta didik kelas XI pada TA 2020 hi ngga TA 2024

4. Diduga terjadi selisih lebih salur dana BOS TA 2020 hingga TA 2024

5. Diduga terjadi selisih pada jumlah siswa penerima BOS dengan jumlah siswa pada DAPODIK berdasarkan instruksi Menteri Pendidikan Nasional No.2 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan data pendidikan (DAPODIK) dan Permendikbud No.79 Tahun 2015 tentang tujuan DAPODIK dalam mewujudkan basis data tunggal pendidikan.

6. Diduga terjadi selisih jumlah siswa pada data DAPODIK semester ganjil ke semester genap

7. Diduga terjadi peningkatan yang signifikan penambahan jumlah siswa penerima dana BOS Tahun anggaran 2025

Didalam surat tersebut Tim Investigasi SKU Wartapilar juga menanyakan beberapa pertanyaan terkait materi dan data-data yang disampaikan diatas yang dinilai janggal dan tidak wajar. Sebagai contoh ada selisih dana BOS yang diterima Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 355.680.000 (data sudah dilampirkan dalam surat konfirmasi tersebut). Ini belum termasuk selisih di tahun-tahun berikutnya sampai 2024 di total sekitar Rp. 1.230.980.000. Selain itu juga ada juga Anggaran Kegiatan yang disinyalir tidak tepat guna dan sasaran seperti Langganan Daya dan jasa Tahun 2023 sebesar Rp.61.627.085 sedangkan pada Tahun 2024 hanya Rp. 17.580.467. Selain ada Anggaran Pengembangan Perustakaan Tahun 2024 sebesar Rp. 320.271.000 dan masih banyak lagi dijelaskan di surat tersebut. Pada tanggal 20 Juni 2025, kepala sekolah memberikan konfirmasi melalui surat balasan No. 722/TU.01.02/SMKN14BEKASI. Namun di dalam surat tersebut tidak dijelaskan secara rinci atau tidak memberikan lampiran soft copy data-data sebagai bukti yang diminta Investigasi SKU Wartapilar. Dalam surat balasan tersebut pihak sekolah secara tertulis mengatakan dengan jelas bahwa seluruh data-data terkait masalah penggunaan dana BOS sudah dilaporkan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah III. Menurut pihak sekolah mereka juga sudah menjalankan RKAS sesuai Permendikbud, termasuk data cut off dan DAPODIK juga sudah sesuai dari Kemendikbud di awal Tahun Ajaran. Tim Investigasi SKU Wartapilar segera mempelajari Surat Balasan dari Pihak sekolah tersebut. Dalam surat tersebut ternyata tidak dilengkapi data-data yang akurat yang di minta, akan tetapi terkesan seolah-olah pihak sekolah mau melempar masalah ini ke KCD Wilayah III. Pihak sekolah juga tidak menjelaskan mengapa ada perbedaan jumlah siswa penerima dana BOS dengan data DAPODIK, jikalau memang ini bukan kesalahan yang di sengaja seharusnya pihak sekolah bisa menjelaskan secara rinci dengan menggunakan data yang valid. Diduga Kepala Sekolah SMKN 14 Kota Bekasi tidak mau trasparan dalam pengelolaan Dana BOS di sekolah, adapun selisih atau kelebihan dana BOS yang diterima sekolah masih menjadi pertanyaan, jika benar mengapa tidak dikembalikan ke Kas Negara? Menurut salah satu tokoh masyarakat Pemerhati Pendidikan Sekjen DPP I2K (Indonesia Investigasi Korupsi)  Bpk. Zaenal Arifin, beliau mengatakan bahwa apa yang dilakuakan oleh Kepala Sekolah SMKN 14 Kota Bekasi diduga sangat berpotensi merugikan keuangan Negara, masyarakat dan mencoreng nama baik pendidikan Nasional. Setelah ikut mempelajari dan menganalisa dokumen ARKAS sekolah tersebut bapak M. Hasbi Sitorus, ST, meminta pertanggung jawaban kepala sekolah dan klarifikasi yang valid atas pelaporan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS yang diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dengan berpotensi merugikan keuangan Negara. Hal dimaksud agar masyarakat juga bisa mengetahui penggunaan dan BOS secara transparan, akuntabel, fleksibel, efektivitas, efisiensi, sesuai hukum yang berlaku. Jikalau memang tidak bisa membuktikan secara valid, kepala sekolah diminta mengembalikan kelebihan dana BOS tersebut, ujarnya.   Sampai Berita ini diturunkan Tim Investigasi SKU Wartapilar juga sudah melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Inpektorat Jawa Barat, Kepala Dinas pendidikan Jawa Barat dan juga KCD Wilayah III belum memeberikan tanggapan apapun terkait masalah ini (Tim)