Jakarta, wartapilar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk secara sepihak “melengserkan” Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya. Mekanisme pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden telah diatur secara berlapis dalam UUD 1945 dan melibatkan sedikitnya tiga institusi negara, yakni DPR, MK, dan MPR.
Perdebatan mengenai kewenangan MK tersebut kembali mengemuka seiring bergulirnya perkara yang berkaitan dengan keabsahan ijazah dan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran. Perkara ini kemudian memunculkan pertanyaan publik: apakah putusan MK nantinya dapat berujung pada pemberhentian Gibran dari kursi Wakil Presiden?
Secara konstitusional, jawabannya tidak sesederhana “MK bisa memberhentikan”.
Mekanisme Pemberhentian Wapres Tidak Bisa Diputus Satu Lembaga
Ketentuan mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden tercantum dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Sementara kewenangan MK dalam perkara tersebut diatur dalam Pasal 24C UUD 1945.
Pasal 7A menyebut Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Namun, prosesnya tidak serta-merta dimulai dari MK.
Pertama, DPR menjadi pintu masuk proses pemberhentian.
DPR harus terlebih dahulu mengajukan pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A.
Usulan tersebut tidak dapat diajukan sembarangan. Rapat paripurna DPR yang mengajukan permintaan kepada MK harus memenuhi ketentuan kuorum dan dukungan suara sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Kedua, MK berperan sebagai lembaga yang memeriksa dan mengadili pendapat DPR.
Setelah menerima permintaan DPR, MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut. Dengan demikian, posisi MK dalam mekanisme impeachment bukan sebagai lembaga yang secara langsung menjatuhkan atau mencopot Wapres.
MK menguji dan menentukan apakah secara hukum pendapat DPR tersebut mempunyai dasar dan terbukti.
Jika MK menyatakan pendapat DPR tidak terbukti, maka proses pemberhentian tidak dapat dilanjutkan melalui mekanisme tersebut.
Sebaliknya, apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti, proses berlanjut ke tahap berikutnya.
Ketiga, MPR menjadi lembaga yang mengambil keputusan akhir.
Setelah putusan MK menyatakan pendapat DPR terbukti, DPR meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
MPR kemudian wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usul pemberhentian tersebut. Keputusan pemberhentian tetap memiliki persyaratan kuorum dan dukungan suara sebagaimana ditentukan Pasal 7B UUD 1945.
Artinya, terdapat rantai konstitusional DPR → MK → MPR, bukan kewenangan tunggal MK untuk mencopot Wakil Presiden.
Lalu Bagaimana dengan Perkara Ijazah Gibran?
Di sinilah perdebatan hukum tata negara menjadi lebih kompleks.
Perkara mengenai dugaan tidak terpenuhinya syarat pencalonan berbeda dengan mekanisme impeachment terhadap pejabat yang sedang menjabat.
Sejumlah pakar berpandangan bahwa setelah seorang calon Presiden atau Wakil Presiden dinyatakan terpilih dan kemudian dilantik, persoalan mengenai pemberhentian dalam masa jabatan harus tunduk pada mekanisme konstitusional sebagaimana diatur Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Mantan Ketua MK Mahfud MD, misalnya, pernah menekankan bahwa kewenangan MK telah ditentukan secara limitatif oleh konstitusi. Kewenangan tersebut antara lain menguji undang-undang terhadap UUD, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan hasil pemilu.
Selain itu, MK memiliki kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dari perspektif ini, tidak terdapat kewenangan MK untuk secara langsung mencopot pejabat yang sudah dilantik hanya melalui putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilu.
Ada Pendapat Berbeda
Namun, perdebatan tidak berhenti di sana.
Sebagian ahli hukum tata negara berpandangan bahwa persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan tetap dapat diperiksa sepanjang perkara tersebut berada dalam ranah kewenangan MK.
Pendekatan ini memandang bahwa persoalan syarat pencalonan dan mekanisme pemberhentian pejabat merupakan dua rezim hukum yang berbeda.
Dengan demikian, MK dapat saja diminta menguji atau menilai aspek tertentu terkait syarat pencalonan, tetapi persoalan tersebut tidak serta-merta berarti MK memperoleh kewenangan untuk langsung memberhentikan Wapres.
Sejumlah ahli, termasuk Yance Arizona dan Bivitri Susanti, dalam berbagai pandangan hukum yang berkembang, menilai persoalan syarat pencalonan perlu dibedakan dari mekanisme impeachment. Perdebatan utamanya adalah apakah persoalan yang terjadi pada tahap pencalonan masih dapat diperiksa setelah pasangan calon dinyatakan menang dan telah dilantik.
Di sisi lain, pandangan yang lebih restriktif menilai rezim perselisihan hasil pemilu (PHPU) memiliki batas waktu dan objek pemeriksaan tersendiri. Setelah pasangan calon ditetapkan sebagai pemenang dan dilantik, persoalan pemberhentian tidak dapat begitu saja ditarik kembali ke rezim sengketa hasil pemilu.
Putusan MK Tidak Otomatis Membuat Wapres Berhenti
Hal yang perlu digarisbawahi adalah putusan MK tidak otomatis berarti Wapres berhenti dari jabatannya, terutama apabila konteksnya adalah mekanisme impeachment.
Jika proses pemberhentian berjalan melalui Pasal 7B UUD 1945, maka MK hanya berada pada tahap pemeriksaan dan pemberian putusan atas pendapat DPR.
Keputusan final mengenai pemberhentian berada pada MPR, setelah melalui proses konstitusional yang ditentukan.
Bahkan apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, persoalannya masuk ke ranah Pasal 8 UUD 1945, yang mengatur mekanisme pengisian jabatan Wakil Presiden yang kosong.
Karena itu, narasi bahwa “MK dapat langsung melengserkan Gibran” perlu ditempatkan secara hati-hati. Secara konstitusional, kewenangan MK tidak berdiri sendiri dan tidak dapat dipisahkan dari mekanisme DPR serta MPR.
Bola Panas Ada pada Tafsir Konstitusi
Perkara yang berkaitan dengan ijazah dan syarat pencalonan Gibran pada akhirnya bukan sekadar perkara mengenai selembar dokumen pendidikan.
Jika benar masuk ke ranah konstitusional, persoalan tersebut menyentuh pertanyaan yang jauh lebih besar: sampai di mana kewenangan MK memeriksa keabsahan syarat pencalonan setelah seorang pejabat terpilih dan dilantik?
Di sinilah batas antara sengketa pemilu, diskualifikasi calon, dan pemberhentian pejabat negara menjadi titik krusial.
Apa pun putusan MK nantinya, konsekuensi hukumnya harus dibaca berdasarkan kewenangan yang diberikan UUD 1945, bukan semata-mata berdasarkan tekanan opini publik.
Sebab dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, MK bukan lembaga yang berdiri di atas DPR dan MPR untuk menentukan sendiri siapa yang tetap menjabat atau siapa yang harus dicopot.
Dengan kata lain, jika persoalannya benar-benar masuk ke mekanisme pemberhentian Wakil Presiden, maka jalurnya bukan “MK memutus, Gibran langsung lengser”, melainkan terdapat tahapan konstitusional yang harus dilalui: DPR mengusulkan, MK mengadili, dan MPR mengambil keputusan akhir. (Pas/Red)
