Jakarta, wartapilar.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluruskan persepsi masyarakat terkait penerapan Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). DJP menegaskan, kebijakan tersebut tidak serta-merta membuat seluruh transaksi keuangan yang berasal dari luar negeri dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Penegasan ini disampaikan menyusul berkembangnya perbincangan publik mengenai sistem pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah kekhawatiran masyarakat bahwa transfer uang pribadi, termasuk pengiriman uang dari pekerja migran Indonesia kepada keluarga di Tanah Air, akan dikenakan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memastikan bahwa anggapan tersebut tidak tepat. Menurutnya, SPP-TDLN hanya diberlakukan terhadap transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan,” ujar Inge, dikutip dari Antara, Senin (2/11/2026).
Dengan demikian, transfer uang pribadi maupun remitansi atau pengiriman uang kepada anggota keluarga tidak otomatis menjadi objek PPN hanya karena dana tersebut berasal dari luar negeri.
Pajak Digital Bukan Pajak atas Semua Arus Uang
DJP menjelaskan, penerapan SPP-TDLN diarahkan untuk menata mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara yang memang memenuhi persyaratan sebagai objek pajak.
Artinya, kebijakan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengenaan pajak terhadap seluruh arus dana internasional. Terdapat perbedaan mendasar antara transaksi pemanfaatan produk atau jasa digital dari luar negeri dengan aktivitas pengiriman uang pribadi.
Penjelasan ini penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, khususnya keluarga pekerja migran Indonesia, pelaku usaha, serta konsumen yang memiliki aktivitas transaksi keuangan lintas negara.
DJP juga menegaskan bahwa mekanisme pemungutan melalui sistem tersebut dirancang agar tidak terjadi pengenaan PPN secara berulang terhadap transaksi yang sama.
Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri telah dipungut oleh pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang sebelumnya ditunjuk pemerintah, transaksi tersebut tidak akan kembali dipungut melalui SPP-TDLN.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berupaya menghindari pemungutan pajak berganda sekaligus memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan sesuai aturan.
Konsumen Tak Perlu Setor dan Lapor PPN Sendiri
Dari sisi pelayanan, penerapan SPP-TDLN juga ditujukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan bagi masyarakat.
Konsumen tidak perlu melakukan penyetoran maupun pelaporan PPN secara mandiri atas pemanfaatan layanan digital luar negeri apabila kewajiban pemungutannya telah dilaksanakan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Inge menyebut sistem tersebut diharapkan dapat menciptakan proses pemungutan pajak yang lebih praktis, tertib, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha.
“Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” kata Inge.
Selain itu, DJP memastikan penerapan SPP-TDLN tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Sistem ini lebih diarahkan pada penguatan mekanisme administrasi dan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri yang memang menjadi objek PPN.
DJP Diminta Terus Perkuat Sosialisasi
Di tengah berkembangnya transaksi ekonomi digital lintas negara, kejelasan informasi mengenai objek pajak menjadi hal penting agar masyarakat tidak salah memahami kebijakan pemerintah.
Terlebih, transaksi keuangan internasional saat ini tidak hanya dilakukan oleh perusahaan besar, tetapi juga masyarakat umum, pekerja migran, pelaku UMKM, hingga keluarga yang menerima kiriman uang dari luar negeri.
Karena itu, sosialisasi mengenai batasan objek PPN, jenis transaksi yang dikenakan pajak, serta mekanisme pemungutannya perlu terus diperkuat.
Kepastian tersebut diperlukan agar penerapan kebijakan pajak digital tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kekhawatiran berlebihan di tengah masyarakat.
DJP pun menegaskan bahwa fokus SPP-TDLN adalah memastikan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri berjalan sesuai ketentuan, bukan mengenakan pajak secara otomatis terhadap setiap uang yang masuk dari luar negeri. (Red)
