Jakarta, wartapilar.com – Kebebasan Indra Kenz harus kembali berakhir. Hak pembebasan bersyarat (PB) yang sebelumnya dinikmati terpidana kasus investasi ilegal Binomo tersebut resmi dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selebgram bernama asli Indra Kesuma itu kini kembali menjalani sisa masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.
Pemindahan Indra Kenz ke balik jeruji besi menandai berakhirnya masa kebebasan bersyarat yang sempat dijalaninya. Ia diserahkan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor kepada pihak Lapas Kelas I Tangerang pada Kamis (8/10/2026), untuk melanjutkan masa pidana yang masih harus dijalani.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, membenarkan penyerahan tersebut. Menurut dia, proses penerimaan narapidana itu berlangsung pada pukul 13.32 WIB dengan pengawalan sesuai prosedur.
“Jadi pada hari Kamis, tanggal 8 Oktober 2026, jam 13.32, kami menerima penyerahan satu orang klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor atas nama Indra Kesuma bin Li Hok Sun alias Indra Kenz, guna menjalani kembali sisa pidana di Lapas Kelas I Tangerang,” kata Beni Hidayat.
Sisa Hukuman Lebih dari Tiga Tahun
Pencabutan pembebasan bersyarat membuat Indra Kenz harus kembali menjalani pidana di dalam lapas. Pihak Lapas Kelas I Tangerang menyebut, berdasarkan perhitungan yang dilakukan, sisa hukuman yang wajib dijalaninya masih mencapai tiga tahun lebih.
“Berdasarkan perhitungan, sisa pidana yang harus dilaksanakan yaitu 3 tahun 2 bulan 14 hari,” jelas Beni.
Dengan sisa masa pidana tersebut, Indra Kenz masih harus menjalani proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan sesuai ketentuan yang berlaku. Pencabutan hak pembebasan bersyarat juga menjadi dasar untuk mengembalikannya menjalani sisa hukuman di dalam penjara.
Namun, alasan terperinci pencabutan pembebasan bersyarat tersebut belum dijelaskan dalam keterangan Kepala Lapas Kelas I Tangerang yang disampaikan kepada awak media.
Ditempatkan di Blok Maximum Security
Setibanya di Lapas Kelas I Tangerang, Indra Kenz langsung menjalani serangkaian prosedur penerimaan narapidana. Proses tersebut meliputi pemeriksaan dokumen, pencocokan identitas, hingga pemeriksaan kesehatan.
Pihak lapas juga menempatkannya di sel isolasi khusus pada blok maximum security. Penempatan itu, menurut Beni Hidayat, dilakukan untuk mendukung kepentingan pemeriksaan dan audit investigasi lanjutan.
“Guna kepentingan pemeriksaan dan audit investigasi lebih lanjut, yang bersangkutan kami tempatkan pada sel isolasi khusus blok maximum security,” tuturnya.
Penempatan tersebut menjadi bagian dari langkah penanganan yang dilakukan pihak lapas setelah menerima kembali Indra Kenz. Meski demikian, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan maupun hasil audit investigasi yang dimaksud.
Lapas Tegaskan Tak Ada Perlakuan Istimewa
Pihak Lapas Kelas I Tangerang memastikan Indra Kenz tidak memperoleh fasilitas khusus selama menjalani sisa masa hukumannya. Statusnya sebagai figur publik, termasuk popularitasnya di media sosial, disebut tidak menjadi alasan untuk memberikan perlakuan berbeda.
Beni menegaskan, seluruh proses penanganan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
“Penanganan khusus tidak ada. Jadi perlakuan sama dengan warga binaan lain,” pungkasnya.
Kembalinya Indra Kenz ke penjara kembali menyoroti pelaksanaan pembebasan bersyarat bagi narapidana. Mekanisme tersebut merupakan hak bersyarat yang pelaksanaannya bergantung pada pemenuhan ketentuan hukum dan kewajiban yang ditetapkan.
Dalam kasus Indra Kenz, pencabutan pembebasan bersyarat membuatnya harus kembali menjalani sisa pidana selama tiga tahun, dua bulan, dan 14 hari berdasarkan perhitungan pihak lapas.
Meski demikian, alasan resmi pencabutan hak tersebut serta hasil pemeriksaan dan audit investigasi lanjutan masih perlu diperjelas melalui keterangan pihak berwenang. (Red)
