Jakarta, wartapular.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) terus bergulir meski DPR RI tengah memasuki masa reses. Komisi II DPR RI memanfaatkan jeda masa sidang untuk menyinkronkan materi draf RUU Pemilu, termasuk membahas sejumlah isu krusial yang berpotensi menentukan arah penyelenggaraan pemilu mendatang.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengatakan pertemuan selama masa reses tetap dilakukan agar proses penyusunan rancangan regulasi tersebut tidak terhenti. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mematangkan materi sebelum pembahasan lebih mendalam pada masa sidang berikutnya.
“Reses ini kita tetap melanjutkan pertemuan-pertemuan,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Ia menjelaskan, anggota Komisi II DPR dijadwalkan kembali melakukan pembahasan menjelang berakhirnya masa reses yang berlangsung sekitar dua pekan. Bahkan, satu pekan sebelum masa reses berakhir, jajaran Komisi II akan kembali berkonsolidasi untuk melanjutkan proses penyusunan draf.
“Nanti satu minggu sebelum reses berakhir kita sudah kembali ke Komisi II,” ujarnya.
Lebih dari 10 Isu Krusial Masuk Pembahasan
Aria menegaskan, penyusunan RUU Pemilu saat ini masih berada pada tahap awal. Komisi II DPR bersama Badan Keahlian DPR masih berupaya menyelaraskan berbagai masukan, kepentingan, serta persoalan mendasar yang perlu diakomodasi dalam rancangan undang-undang tersebut.
Menurutnya, penyusunan regulasi pemilu tidak cukup hanya berorientasi pada aspek teknis penyelenggaraan. Draf juga harus mempertimbangkan dimensi filosofis, ideologis, sosiologis, hingga rekayasa ketatanegaraan agar aturan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan demokrasi Indonesia.
“Masih dong, ini kan baru draf. Baru menampung berbagai irisan kepentingan dari yang paling filosofis, ideologis, sosiologis, sampai teknokratik engineering konstitusi dengan berbagai kepentingan yang ada,” jelasnya.
Sejauh ini, terdapat lebih dari 10 poin yang menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Pemilu. Sejumlah isu penting yang dibahas antara lain ambang batas parlemen (*parliamentary threshold*), ambang batas pencalonan presiden (*presidential threshold*), pengangkatan penyelenggara pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), penataan daerah pemilihan, hingga jumlah kursi DPR.
“Lebih dari 10 poin yang kita bicarakan,” kata Aria.
Deretan isu tersebut menjadi bagian penting dalam evaluasi sistem pemilu. Pembahasannya dinilai perlu dilakukan secara cermat karena setiap perubahan ketentuan berpotensi membawa konsekuensi terhadap sistem kepartaian, keterwakilan politik, proses pencalonan, serta tata kelola penyelenggaraan pemilu.
Puluhan Narasumber Dilibatkan
Untuk memperkuat materi rancangan, Komisi II DPR dan Badan Keahlian DPR telah menghimpun berbagai masukan dari sejumlah pihak. Aria menyebut Komisi II sebelumnya melibatkan hampir 62 narasumber dalam evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
Sementara itu, Badan Keahlian DPR telah menggelar sekitar 34 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebagai bagian dari pengumpulan pandangan dan bahan penyusunan draf.
“Badan keahlian sendiri juga mengadakan RDPU hampir sekitar 34 kali,” ungkapnya.
Meski demikian, Aria menegaskan bahwa penghimpunan masukan tersebut tidak berarti proses penyusunan RUU Pemilu telah selesai. Materi yang terkumpul masih perlu diseleksi, diselaraskan, dan dirumuskan agar setiap ketentuan yang diusulkan memiliki dasar argumentasi yang kuat.
Menurutnya, proses sinkronisasi diperlukan untuk memastikan persoalan utama dalam penyelenggaraan pemilu dapat diidentifikasi secara tepat sebelum masuk ke tahap pembahasan formal.
DPR Janji Buka Ruang Partisipasi Publik
Di tengah proses penyusunan draf, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu aspek yang ditekankan Komisi II DPR. Aria memastikan pembahasan formal RUU Pemilu nantinya akan membuka ruang partisipasi bagi kalangan akademisi, pegiat demokrasi dari organisasi nonpemerintah (NGO), serta berbagai kelompok kepentingan lainnya.
Partisipasi tersebut akan difasilitasi melalui forum dengar pendapat agar masyarakat tidak hanya menjadi objek dari perubahan regulasi, tetapi juga memiliki kesempatan menyampaikan pandangan terhadap aturan yang akan mengatur pelaksanaan pemilu.
“Tapi pada saat nanti pembahasan kita sangat memberikan ruang yang cukup luas untuk keterlibatan publik dari para narasumber kampus, para penggiat demokrasi di NGO, sampai dari berbagai kelompok kepentingan atau stakeholder yang terkait untuk kita libatkan di dalam pembahasan lewat rapat dengar pendapat ini,” tuturnya.
Aria juga menepis anggapan bahwa pertemuan tertutup pada tahap awal penyusunan draf merupakan upaya membatasi keterlibatan publik. Ia menjelaskan, pertemuan tersebut dibutuhkan untuk menyamakan persepsi dan memetakan persoalan substantif sebelum pembahasan berkembang lebih luas.
“Pertemuan-pertemuan yang masih tertutup ini jangan sampai substansinya nanti tidak ketemu mana persoalan yang paling mendasar di dalam konteks pemilu dan tidak mendasar sudah gebyoh lagi dulu di media atau di publik,” katanya.
Kendati demikian, keterbukaan dalam proses legislasi tetap menjadi perhatian penting. Terlebih, RUU Pemilu menyangkut kepentingan publik yang luas dan akan menjadi landasan bagi penyelenggaraan pesta demokrasi nasional.
Target Pembahasan Lebih Cepat, Kualitas Draf Jadi Penentu
Aria berharap proses sinkronisasi yang dilakukan selama masa reses dapat mempercepat pembahasan RUU Pemilu. Setelah draf diajukan, masing-masing fraksi DPR masih akan melakukan kajian melalui tim internal sebelum menentukan sikap terhadap materi yang diusulkan.
“Ini hanya sekadar mensinkronkan rancangan draf yang mau kita masukkan, setelah draf masuk pun nanti juga masih ada tim dari masing-masing fraksi,” ujarnya.
Ia mengakui, percepatan pembahasan sangat bergantung pada kualitas materi yang disiapkan sejak tahap awal. Jika substansi draf tidak sesuai dengan persoalan yang hendak diselesaikan, proses pembahasan berpotensi berlarut-larut karena harus kembali mengoreksi arah perumusan regulasi.
“Kalau room material drafnya sudah terlalu melenceng banget, nanti waktunya terlalu lama dan kita akan menargetkan undang-undang pemilu itu dilakukan target yang semakin cepat dengan melibatkan publik yang lebih penting daripada internal DPR sendiri,” tandasnya.
Dengan demikian, penyusunan RUU Pemilu kini berada pada tahap penting untuk menyatukan berbagai pandangan sebelum memasuki pembahasan yang lebih mendalam. Tantangannya bukan semata-mata mempercepat penyelesaian undang-undang, melainkan memastikan setiap perubahan memiliki landasan yang kuat, menjawab persoalan nyata penyelenggaraan pemilu, serta tetap mengakomodasi aspirasi masyarakat.
Keterlibatan publik dan transparansi proses legislasi pun akan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pembentukan aturan pemilu yang akan menentukan kualitas demokrasi Indonesia ke depan.
