Belitung, Warta Pilar.

Terkait pemberitaan salah satu media online Babelterkini.com dengan judul berita Diduga Tandatangan Warga di palsukan untuk alih status tanah di desa Dukong ?? Berita ini di terbitkan tanggal 04 Juli 2025.

Tim yang membaca berita ini langsung menuju kantor desa Dukong kecamatan Tanjungpandan kabupaten Belitung pada (07/7/25) pagi langsung melakukan investigasi atas kebenaran berita Ini.

Hasil investigasi dan melakukan wawancara dengan kepala Desa Dukong Mintet,S.Ip mengatakan” bahwa tanah ini merupakan tanah ibu YN (52) th dan secara Dokumen kepemilikan atau SKT sah terangnya kepada media ini.

Terkait pemberitaan media online Babelterkini.com diduga tandatangan palsu dalam penandatanganan blangko APH (akta pelepasan Hak) dari atas nama YN ke orang lain,kata pak kades bahwa yang menandatangani adalah yang bersangkutan pemilik tanah dan SKT (surat keterangan tanah) ini asli dan tentunya pemilik tanah berhak untuk melakukan apapun terhadap hak miliknya.

Tambah kades Mintet kepada media ini” lucu pak masak orang lain yang protes atas tandatangan ini,kecuali ibu YN sebagai pemilik tanah dan dokumen APH di palsukan orang lain baru pemilik tanah protes,Ada apa ini kata pak kades ???

Pernyataan yang sama juga di tambahkan kepala Dusun pilang 2 Fadli kepada media ini,bahwa penandatanganan dokumen lanjutan Akta Pelepasan Hak (APH) ini disaksikan langsung olehnya,berdasarkan dokumen asal SKT nomor 113/SKT/DK/I/2025 tertanggal 06 Januari 2025 dengan luas lahan 18.000 M2 yang lokasinya tanah tersebut berada di RT 019 RW 005 desa Dukong,bagaimana bisa diduga palsu pak karena saya sendiri yang menyaksikan ibu YN tandatangan document APH nya,tambah kadus Fadli.

Ketika pemilik tanah ibu YN di sambangi tim di kediamannya,ternyata yang bersangkutan lagi keluar belanja kata kerabat nya menyampaikan.
Melalui telp selular media ini menanyakan ke beneran tandatangan di duga palsukan tandatangan oleh orang lain,YN menyatakan ” Ndak lah pak saya yang tandatangan sendiri blangko APH nya karena saya memang perlu dana dan ada saksinya pak Kadus Fadli tambahnya supaya dokumen nya bisa dialihkan kepada orang lain.
Kan dak masuk akal pak,masak saya yang mau jual tanah ini saya tidak tandatangan dokumennya pak,kecuali orang lain yang jual saya baru protes atas pemalsuan tandatangan,terang ibu YN dalam percakapan via WhatsApp.(Jphp)