Kota Bekasi, wartapilar.com – Pembangunan gapura dan pos security di Jembatan 17, RW 10, Perumnas Bumi Bekasi Baru IV, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, menuai sorotan masyarakat. Proyek yang dikerjakan CV Keifel Anugerah Abadi tersebut dipertanyakan, mulai dari besaran anggaran, spesifikasi material, hingga dugaan kualitas pekerjaan yang dinilai belum sebanding dengan dana yang dialokasikan.
Warga mempertanyakan pembangunan gapura yang disebut menyerap anggaran lebih dari Rp146 juta. Pasalnya, berdasarkan pengamatan yang disampaikan masyarakat, konstruksi gapura tersebut dinilai sederhana dan diduga hanya menggunakan satu tiang utama. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara desain, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan nilai anggaran yang digunakan.
Tak hanya gapura, pembangunan pos security dengan ukuran sekitar 3 meter x 1,5 meter juga menjadi perbincangan. Bangunan berukuran relatif kecil tersebut disebut menelan anggaran sekitar Rp46 juta.
Besarnya nilai kedua pekerjaan itu memicu dugaan dan kecurigaan di tengah masyarakat. Sejumlah warga bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya penggelembungan anggaran atau mark-up. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume pekerjaan, harga satuan, serta hasil pemeriksaan fisik oleh pihak berwenang.
Bandingkan dengan Gapura Lain, Warga Pertanyakan Kewajaran Anggaran
Sorotan warga semakin menguat setelah membandingkan proyek tersebut dengan pembangunan gapura lain yang disebut memiliki empat tiang di sisi kiri dan kanan, dengan nilai anggaran sekitar Rp97 juta lebih.
Sementara itu, gapura di Jembatan 17 RW 10 disebut memiliki konstruksi yang lebih sederhana, tetapi anggarannya mencapai lebih dari Rp146 juta.
Perbandingan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apa yang menyebabkan selisih nilai anggaran begitu besar?
Apakah terdapat perbedaan desain, dimensi pondasi, volume pembesian, jenis material, pekerjaan tambahan, atau komponen biaya lain yang dapat menjelaskan selisih tersebut?
Pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka oleh dinas terkait melalui penjelasan teknis yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan. Perbandingan nilai anggaran semata memang belum cukup untuk menyimpulkan terjadinya mark-up, tetapi layak menjadi dasar untuk meminta penjelasan dan melakukan audit apabila ditemukan indikasi ketidakwajaran.
Pondasi Disebut Hanya 50 Sentimeter, Spesifikasi Material Dipertanyakan
Selain nilai anggaran, masyarakat juga menyoroti dugaan kedalaman pondasi gapura yang disebut hanya sekitar 50 sentimeter.
Jika informasi tersebut benar, kedalaman pondasi perlu diperiksa berdasarkan desain konstruksi, kondisi tanah, dimensi bangunan, beban yang harus ditopang, serta perhitungan teknis yang digunakan dalam perencanaan.
Kedalaman pondasi tidak dapat dinilai hanya berdasarkan angka tanpa mengetahui desain dan kondisi lapangan. Namun, apabila terdapat perbedaan antara pelaksanaan fisik dan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak, hal itu patut menjadi perhatian serius.
Warga juga mempertanyakan material pada bagian atas gapura. Pipa yang digunakan untuk pembesian atau rangka disebut diduga berupa pipa biasa, bukan material yang oleh warga disebut sebagai besi galvanis.
Perbedaan jenis material tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan langsung dan pencocokan dengan spesifikasi teknis dalam RAB maupun dokumen kontrak. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan kesesuaian ukuran, ketebalan, mutu material, metode penyambungan, serta perlindungan terhadap korosi.
Tanpa pemeriksaan teknis, kualitas pekerjaan belum dapat dipastikan hanya berdasarkan tampilan fisik. Karena itu, dokumentasi pekerjaan dan hasil pengujian material menjadi penting untuk menjawab keraguan masyarakat.
Klarifikasi Lili dan Ketua RW 10 Berbeda
Di tengah polemik tersebut, upaya konfirmasi kepada seseorang bernama Lili justru memunculkan persoalan lain terkait pihak yang berwenang memberikan penjelasan mengenai proyek.
Saat dimintai keterangan, Lili menyatakan dirinya hanya bertugas dalam pengiriman material. Ia juga menyebut urusan yang berkaitan dengan media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) telah diserahkan kepada Ketua RW 10, Kosasi.
Namun, pernyataan itu dibantah oleh Kosasi ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Kosasi menegaskan dirinya tidak pernah menerima pelimpahan penanganan urusan media maupun LSM sebagaimana disampaikan Lili.
“Saya tidak pernah diserahkan penanganannya kepada saya,” ujar Kosasi.
Perbedaan keterangan tersebut menambah kebutuhan akan kejelasan mengenai siapa pihak pelaksana yang berwenang memberikan penjelasan, siapa penanggung jawab lapangan, serta siapa yang dapat menerangkan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan anggaran.
Meski demikian, perbedaan pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran dalam proyek. Klarifikasi dari pihak perusahaan pelaksana dan pejabat penanggung jawab kegiatan tetap diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang hanya berdasarkan keterangan sepihak.
Kejaksaan dan Inspektorat Diminta Periksa Proyek
Masyarakat setempat mendesak Kejaksaan Negeri Bekasi dan Inspektorat Kota Bekasi turun tangan menindaklanjuti berbagai pertanyaan mengenai pembangunan gapura dan pos security tersebut.
Warga berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif, mulai dari dokumen perencanaan, proses pengadaan, kontrak pekerjaan, RAB, bukti pembelian material, laporan kemajuan pekerjaan, hingga pemeriksaan fisik bangunan di lapangan.
Apabila ditemukan perbedaan antara anggaran dan realisasi pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi, atau indikasi kerugian keuangan daerah, masyarakat berharap persoalan itu ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Inspektorat dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Sementara itu, aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti apabila terdapat informasi dan bukti awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
Di sisi lain, dinas teknis yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut perlu memberikan penjelasan mengenai sumber anggaran, dasar penetapan nilai pekerjaan, spesifikasi konstruksi, serta mekanisme pengawasan selama pelaksanaan proyek.
Transparansi Anggaran Menjadi Kunci
Polemik pembangunan gapura dan pos security ini menjadi pengingat bahwa setiap penggunaan anggaran publik harus disertai keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban yang jelas.
Besarnya anggaran bukan satu-satunya ukuran untuk menilai kewajaran proyek. Akan tetapi, kesesuaian antara perencanaan, harga satuan, volume pekerjaan, kualitas material, dan hasil akhir merupakan aspek yang harus dapat diuji.
Jika pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi, penjelasan berbasis dokumen serta hasil pemeriksaan teknis dapat menjawab keraguan masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak terkait harus melakukan tindak lanjut sesuai aturan.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari CV Keifel Anugerah Abadi dan dinas terkait mengenai nilai anggaran, spesifikasi konstruksi, serta dugaan ketidaksesuaian pekerjaan masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan.
Publik kini menunggu penjelasan terbuka dan pemeriksaan yang objektif agar pembangunan di lingkungan RW 10 Perumnas Bumi Bekasi Baru IV benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi kualitas pekerjaan maupun penggunaan uang publik. (Pas/Red)
