Kab Bekasi – Warta Pilar
Satuan Narkotika dan Obat terlarang Polres Metro Bekasi berhasil membekuk tujuh Bandar dari berbagai jenis narkoba, dari tangan ketujuh pelaku petugas berhasil mengamankan naekoha jenis ganja seberat satu kilo gram lebih, sabu – sabu hampir satu kilo gram dan berbagai bahan narkoba lainnya,.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya mengatakan ketujuh pelaku di amankan di beberapa lokasi berbeda diantaranya di wilayah kabupaten kerawang, desa pasir gombong, pinggir jalan pasir kunci cikarang selatan dan di perumahan taman alamanda desa karang satria kecamatan tambun utara kabupaten bekasi.

“Ketujuh pelaku yang di amankan oleh Satnarkoba polres metro bekasi, merupakan Bandar yang mengedaroan barang haramnya seperti sabu, ganja serta jenis narkoba lainnya, di beberapa wilayah hukum polres metro Bekasi” ucap Kombes Mustofa di hadapan awak media.
Di jelaskan Mustofa para pelaku yang di amankan petugas, berkat laporan masyarakat di wilayah hukum polres metro yang resah dengan peredaran narkoba, berbekal laporan warga, satuan markoba polres metro Bekasi langsung melakukan pendidikan dengan mengamankan tujuh Bandar di beberapa wilayah hukum polres metro Bekasi.
“Para pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat dia sub pasal 112 ayat dua undang – undang republik Indonesia nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 10 sampai 20 tahun penjara” tandes Mustofa ( Ferry ).
