Kasus Gratifikasi Summarecon, Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun
Bandung,Warta Pilar –
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menghukum terdakwa Rahmat Effendi alias Pepen yang merupakan Wali Kota Bekasi nonaktif dengan tuntutan hukuman 9,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jaksa KPK menilai, terdakwa terbukti bersalah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp1,8 miliar. “Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” kata JPU KPK Siswhandono di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (14/9).
Adapun terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam tuntutannya, Jaksa KPK juga menyampaikan dua hal yang memberatkan dan meringankan. Terkait hal memberatkan, Pepen dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah tindak korupsi.
“Terdakwa Rahmat Effendi tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sebagai penyelenggara negara,” ujar jaksa.
Sedangkan, untuk hal yang meringankan, Jaksa KPK menyebutkan Pepen bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana. Selain itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar lebih.
“Hal ini dengan ketentuan apabila tidak membayar, harta bendanya akan disita untuk dilelang demi memenuhi uang pengganti tersebut. Apabila lelang tersebut tidak mencukupi, maka dipenjara tambahan selama dua tahun,” tutur jaksa.
Jaksa KPK juga memohon kepada majelis hakim agar mencabut hak politik terdakwa untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.
Sementara itu, tim kuasa hukum Rahmat Effendi, Dani Simanjuntak meminta waktu selama dua pekan untuk menyiapkan pleidoi yang akan disampaikan sebelum pembacaan vonis dari majelis hakim. “Kami minta waktu dua minggu untuk menyampaikan berkas pembelaan,” ucap Dani.
Sebelumnya, eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp1,8 miliar. Uang gratifikasi tersebut disalurkan melalui rekening masjid yang dikelola oleh Pepen. Salah satu pemberi adalah PT Summarecon Agung Tbk.
Pepen sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa. Dari OTT kasus dugaan korupsi ini, KPK mengamankan uang total Rp5,7 miliar.
Adapun total ada sembilan tersangka dalam kasus ini. Sebagai pemberi suap yaitu Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo); Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta; Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Kemudian sebagai penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi; M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi; Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Rahmat Effendi juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(Red)