PMII Mendesak KPK Usut Kasus Polder Arenjaya dan Memeriksa Walikota Bekasi
KOTA BEKASI, WARTAPILAR.COM
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bekasi menggelar unjuk rasa di kantor KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kamis (24/3/2022). Mereka mendesak KPK memeriksa Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto karena diduga ada keterlibatannya dengan sejumlah kasus seperti Kota Bintang dan Polder Air Aren Jaya.
“Pertama, bagaimana KPK tidak sedikitpun menyentuh Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto, padahal kita ketahui bersama, bahwa Plt Walikota Bekasi adalah bagian dari kepemimpinan Walikota Bekasi (Satu Paket) sebelumnya. Artinya ada dugaan kuat masyarakat terhadap ke ikutsertaan Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto atas kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi,” ungkap krodinator Aksi Yusril.
“Terlebih, apabila kita membuka jejak riwayat Tri Adhianto, saat ia malang melintang dan menduduki jabatan tertentu di dalam pemerintahan Kota Bekasi. Tentu kita tahu bahwa berhembus kabar tentang tanah galian Polder Aren Jaya yang diduga dijual untuk urugan sungai yang membentang di Grand Kota Bintang Bintara Bekasi Barat,” sambungnya.
Sekedar diketahui, Proyek Polder Aren Jaya yang dikerjakan di tahun 2015 sejak awal pembangunannya bermasalah karena dibangun di lahan yang sedang bersengketa. Diduga ada keterlibatan Tri pada saat ia menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air sejak 2013 hingga 2017.
Selanjutnya, ucap dia, kariernya yang sarat akan masalah, belum lama ini ada dikabarkan soal program pemerintah, surat yang dikeluarkan Sekda Kota Bekasi dengan program yang dinamainya Mas Tri (Masyarakat Terkoneksi).
Program tersebut memicu polemik di mata masyarakat. Pasalnya penamaan program mastri serasa tidak lazim dan program tersebut adalah program pemerintah dan diduga dianggarkan melalui APBD Kota Bekasi. Oleh beberapa pihak program Mastri ini dipandang sebagai kendaraan politik yang konon kampanye Tri untuk Pilkada 2024.
PMII juga menyoroti keikutsertaan Sekda Reny Hendrawaty atas dugaan Kasus Korupsi yang di buktikan dengan pemanggilan KPK, hingga berulang kali, sampai dengan detik ini status nya belum juga naik menjadi tersangka. Lalu ia juga telah terbukti mengembalikan uang kepada KPK pada 17 Februari 2022 (40 hari sejak terjadi OTT).
“Bila kita mengacu pada UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12C menyebutkan, apabila menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, atau jasa layanan lainnya agar menyerahkan ke KPK paling lambat 30 hari setelah pemberian diterima,”ucapnya.
Hal ini membuat keresahan tersendiri bagi masyarakat, Jangan sampai masyarat berfikir bahwa KPK tebang pilih, tidak tegak lurus dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi yang ada di tubuh pemerintahan kota Bekasi.
Maka dari itu PMII Kota Bekasi menuntut KPK diantaranya;
1. Mendesak KPK untuk Panggil dan Periksa PLT Wali Kota Bekasi, Karena diduga ikut Andil dalam Kasus Korupsi Walikota Non Aktif
2. Mendesak KPK untuk panggil lagi Sekda Kota Bekasi untuk diperiksa kembali dan Segera Tetapkan Menjadi Tersangka
3. Mendesak KPK Panggil Lagi Mantan Ketua DPRD Kota Bekasi untuk diperiksa Kembali
4. Mendesak KPK untuk mengusut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi yang ada di Kota Bekasi
5. Mendesak KPK untuk segera tetapkan menjadi Tersangka oknum-oknum Pejabat kota Bekasi yang telah mengembalikan uang kepada KPK. (Red)