Di Duga Penyerapan Bos Tidak Sesuai Permendikbud, LSM RMSH Laporkan Kepsek SMA/K Negeri Bekasi Ke Kejati Jabar

 Di Duga Penyerapan Bos Tidak Sesuai Permendikbud, LSM RMSH Laporkan Kepsek SMA/K Negeri Bekasi Ke Kejati Jabar

Bekasi – Wartapilar.com

Parlin MTS Ketua Umum LSM Rakyat Mandiri Sadar Hukum (RMSH) mengatakan kepada Awak media, Keputusan Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dalam pengunaan dana BOS reguler diubah antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 ( satu ) pasal yakni Pasal 9A nomor 1 hurup A dan B ,Pasal 9A nomor 2, 3 dan 4.Ketentuan Pasal 9A Nomor 1 sampai 4 adalah suatu keputusan mutlak Menteri Pendidikan tentang penggunaan anggaran Dana BOS Reguler penempatan status kedaruratan Kesehatan Masyarakan Covid 19 oleh pemerintah pusat, ujarnya.

Menurut Parlin, yang juga salah satu pemerhati pendidikan di Bekasi juga mengatakan, Namun apa yang menjadi keputusan perubahan PERMENDIKBUD
NOMOR 8 TAHUN 2020 tersebut tidak menjadi acuan para kepala sekolah dalam penggunaan anggaran, laporan Sinkronisasi BOS reguler tidak sinkron dengan ketetapan PERMENDIKBUD tersebut.

Para Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri di Bekasi seakan mengabaikan keputusan
PERMENDIKBUD tentang petunjuk juknis BOS Reguler dan LSM RSMH menilai ini suatu pembangkangan yang dilakukan para kepala sekolah tentang keputusan PERMENDIKBUD tersebut, ujar Parlin.

LSM RMSH juga menilai laporan sinkronisasi BOS Reguler marak kejanggalan dimana pada laporan penyerapan tiap-tiap komponen nya disinyalir marak korupsi, Seperti hal nya pada komponen penerimaan siswa baru sekolah SMAN 12 Bekasi menyerap anggaran sebesar 45.275.000, sedangkan sekolah SMAN 13 Bekasi dengan komponen yang sama menyerap anggaran sebesar 99.100.000 dengan bidang yang sama, Kita semua pasti tahu kegiatan P2DB hanya memakan waktu paling lama 2 minggu, namun anggaran yang diserap pada kegiatan
tersebut sangat tidak idealis besarnya anggaran yang diperuntukan pada kegiatan tesebut.(Red).

Randy

Leave a Reply

Related post