• September 30, 2023

KPK Memperpanjang Masa Tahanan Mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi

 KPK Memperpanjang Masa Tahanan Mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi

JAKARTA,Wartapilar.com


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang lagi masa penahanan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau yang biasa dikenal dengan nama Pepen, selama 30 hari ke depan.
Pepen merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi. “Tim Penyidik hari ini memperpanjang masa penahanan tersangka penerima suap atas nama RE (Rahmat Effendi) dkk selama 30 hari,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (4/3/2022).
Perpanjangan penahanan Pepen dkk, ujar Ali, dilanjutkan tim penyidik hingga 5 April 2022.
Selain Pepen, ada empat orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK dari hasil kegiatan tangkap tangan pada 5 dan 6 Januari 2022. Mereka adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kali Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Pepen dan Wahyudin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan M Bunyamin, Mulyadi alias Bayong dan Jumhana Lutfi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. “Saat ini proses pengumpulan bukti dan pemberkasan perkara masih dilakukan tim penyidik,” kata Ali.
Dalam kasus ini, Pepen diduga telah menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta “uang jabatan” kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi. KPK juga menduga Pepen menggunakan banyak cara untuk memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah pihak swasta.
Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen, melainkan melalui orang kepercayaannya yang juga ASN Kota Bekasi. “Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan (Pepen),” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Dalam suap proyek pengadaan lahan, misalnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi diduga jadi menjadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 4 miliar dari pihak swasta.
Lalu, Camat Jatisampurna Wahyudin diduga jadi perpanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin. Wahyudin juga diduga menerima Rp 100 juta, mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi. Total ada 13 orang selain Pepen yang ikut ditangkap pada 5 dan 6 Januari 2022. Dari hasil tangkap tangan ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah Rp 5 miliar. (Red)

Randy

Leave a Reply

Related post