TERKAIT OTT RE DPRD KOTA BEKASI DUKUNG KPK TUNTASKAN MASALAH HUKUM
KOTA BEKASI, WARTA PILAR
Dalam rangka menyikapi situasi yang berkembang di Kota Bekasi saat ini, seluruh unsur pimpinan DPRD Kota Bekasi menyampaikan bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemerintahan haruslah tetap berjalan sebagaimana yang telah diamanahkan secara konstitusional oleh masyarakat Kota Bekasi. Sehingga, pemerintahan Kota dituntut untuk menyelesaikan semua program kerja yang telah dan akan dicanangkan hingga tahun 2023 mendatang.
Optimisme penyelenggara pemerintahan harus tetap dijaga, dengan bersama-sama Kepala Daerah dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tentu saja masyarakat Kota Bekasi. Mari bersama terus merawat segala hal yang telah kita capai.
Atas peristiwa hukum yang menimpa Wali Kota (nonaktif) RE, pimpinan DPRD merasa perlu menyampaikan sejumlah hal sebagai wujud ketaatan kepada Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa segala hal yang menyangkut tugas pokok dan konsekuensi yang menyertainya merupakan hak masyarakat untuk tahu.
Pertama, pimpinan DPRD Kota Bekasi dan segenap jajarannya berkomitmen untuk mengambil sikap kooperatif dan terbuka terhadap informasi yang dibutuhkan dalam proses hukum di KPK. Sehingga, jika sewaktu-waktu penegak hukum KPK membutuhkan keterangan atau kesaksian yang menyangkut permasalahan yang sedang dialami Walikota RE; dipastikan bahwa semua anggota DPRD akan memenuhinya dan memberi informasi.
Pimpinan DPRD mendukung penuh upaya KPK dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dan berkomitmen menciptakan tata pemerintahan Kota Bekasi yang bersih. Kedua, sebagai wujud komitmen kooperatif, Ketua DPRD Kota Bekasi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas permasalahan hukum yang tengah menimpa Wali Kota (nonaktif) RE, pada hari Selasa, 25 Januari 2022.
Kehadiran Ketua DPRD sekaligus menyampaikan keterangan dan klarifikasi atas informasi yang terus berkembang dan cenderung mengarah pada pembentukan opini tentang dugaan keterlibatan sejumlah anggota legislatif dalam perkara tersebut.
Ketiga, perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan hasil rumusan dan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif di bawah pengawasan masyarakat Kota Bekasi. Ke depan, pimpinan DPRD berharap mampu mengoptimalkan fungsi pengawasan mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi terhadap setiap kegiatan yang menggunakan APBD.
Keempat, Pimpinan DPRD Kota Bekasi menyampaikan kepada anggota DPRD dan aparat pemerintahan kota Bekasi apabila menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, atau jasa layanan lainnya agar menyerahkan ke KPK paling lambat 30 hari setelah pemberian diterima. Hal ini sesuai dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12C yang menyebutkan:
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima
Maka berdasarkan pertimbangan beberapa poin di atas, pelaporan dan pengembalian uang gratifikasi dalam rentang 30 hari adalah sesuai dengan tata perundangan yang berlaku. Sehingga mengingatkan kembali pada komitmen antikorupsi, agar setiap upaya penerimaan gratifikasi yang diberikan kepada Anggota DPRD dan aparat pemerintahan kota Bekasi harus dilaporkan dan dikembalikan sesuai tata perundangan yang berlaku sebagai wujud integritas penyelenggara pemerintahan.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan atas situasi yang sedang berkembang. Kami berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat Kota Bekasi dan seluruh stakeholder terkait, bahwa pimpinan dan seluruh unsur DPRD Kota Bekasi tetap bekerja menunaikan tugas dan tanggungjawabnya, sembari terus mendukung segala upaya penanganan hukum yang dijalankan oleh KPK. (Red)