Ketua LSM GRASI Temukan Dugaan Pungli di SMAN 14 Kota Bekasi
KOTA BEKASI, Warta Pilar
Gonjang-ganjing tentang pungutan di sekolah, khususnya di SMA Negeri 14 Kota Bekasi berdampak kepada keresahan masyarakat.
Selama ini masyarakat selalu manut ke pemerintah yang mendengung-dengungkan sekolah gratis. Namun kenyataan di lapangan tidak seindah program pemerintah yang menggratiskan siswa/i. Tetap juga dibebani pungutan, seperti yang dilakukan di SMA Negeri 14 Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Dimana sekolah itu diduga melakukan pungutan yang memberatkan orangtua siswa, demikian dihimpun keterangan dari sejumlah orangtua siswa dan masyarakat lingkungan sekolah
Data dan informasi yang masuk ke Redaksi wartapilar.com, Ketua LSM GRASI. menjelaskan, bahwa ada dugaan pungutan yang dilakukan SMA Negeri 14 Kota Bekasi yang disebut untuk biaya Dana Sumbangan Pendidikan (DAP) dulu disebut SUMBANGAN AWAL TAHUN (SAT) dan Iuran Bulanan atau SPP serta Uang Seragam. Dengan maraknya berbagai pungutan di SMA Negeri 14 Kota Bekasi, LSM Gema Rakyat Anti Korupsi (GRASI) Melayangkan surat KONFIRMASI No 880/III/KLARIFIKASI/DPC-GRASI/ IX/2021.
Menurut keterangan SUROHMAN selaku HUMAS di SMA Negeri 14 Kota Bekasi yang menerima surat. “Saya terima Surat dari LSM GRASI Jumat 24 September 2021, pukul 16.00. Karena sudah sore, maka saya respon Senin 27 September 2021, tapi saat itu surat balasan belum ditanda-tangani Kepsek, karena kepsek ada kegiatan di Cabang Bungin.” Pada 4 Oktober 2021 Ketua LSM GRASI Konfimasi dengan Humas SMA Negeri 14 Kota Bekasi terkait surat yang dikirimnya.
Perpres No. 87 tahun 2016 telah jelas membeberkan sebanyak 59 item tentang larangan pungutan dan bila dilakukan pemungutan itu termasuk disebut Pungutan Liar (Pungli). Tampaknya Perpres tersebut tidak berlaku atau diabaikam di SMA Negeri 14 Kota Bekasi. Oleh karena itu diminta kepada Perugas Cyber Pungli Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan BPK, untuk turun tangan sekalisgua mengaudit seluruh uang yang masuk ke sekolah tersebut. Antara lain dana BOS Reguler, BOSDA Provinsi Jawa Barat, DSP (Dana Sumbangan Pendidikan) atau SAT (Sumbangan Awal Tahun) dan Pungutan Iuran Bulanan atau SPP. Juga dinilai mengabaikan Instruksi dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang melarang melakukan pungutan baik itu DSP atau SAT dan Iuran Bulanan atau SPP. (Tim Redaksi)