Sekolah Tatap Muka Kian Terancam Pandemi, Risiko Kebodohan Kian Menghantui

Jakarta,Warta Pilar.
Betapa rumitnya membuat kebijakan di sektor pendidikan di masa pandemi Covid-19. Ibarat dilema, pemerintah dihadapkan pada dua pilihan yang sulit untuk dikorbankan salah satunya: keselamatan anak atau anak bodoh lantaran tidak bersekolah. Gara-gara itu pula, pemerintah pusat dan pemerintah daerah kini cenderung tidak sejalan dalam memutuskan untuk kembali membuka sekolah atau memutuskan anak-anak tetap belajar di rumah selama pandemi. Masih segar di ingatan publik kala Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) gencar mendorong dibukanya kembali sekolah di awal tahun ini. Hal itu seiring terbitnya Surat Keputuan Bersama (SKB) 4 Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. Saat itu, banyak pemerintah daerah tak mengindahkan SKB tersebut lantaran khawatir lonjakan pandemi di daerahnya masih tinggi. Pada akhirnya, banyak daerah memutuskan tetap menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah. Sebut saja DKI Jakarta dan kota-kota penyangga atau Jabodetabek. Keputusan itu diambil lantaran banyak orang tua yang keberatan dengan pembukaan sekolah lantaran khawatir anaknya bisa terpapar Covid-19. “Kami sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan belajar tatap muka di semester genap TA 2020/2021. Prioritas utama adalah kesehatan dan keamanan, jadi tetap belajar dari rumah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, kala itu. Kementerian Pendidikan sendiri sangat paham masih banyak sekolah yang belum buka kelas untuk memberikan pembelajaran tatap muka terbatas, kendati sudah sejak Januari 2021 pihaknya mendorong pembukaan sekolah di zona hijau dengan berbagai ketentuan. “Bahkan sampai hari ini masih banyak sekolah yang belum memberikan opsi PTM terbatas,” ucap Mendikbud, Nadiem Makarim. Faktanya, memang bukan DKI Jakarta dan kota-kota penyangga saja yang enggan melaksanakan PTM. Mengawali semester genap tahun ajaran 2020–2021 itu, mayoritas daerah memilih tetap menutup rapat-rapat gerbang pintu sekolah di daerahnya. Hal itu terungkap dari laporan jaringan Ikatan Guru Indonesia (IGI) di sejumlah provinsi di mana sebagian besar sekolah masih menerapkan sekolah online atau PJJ. Hanya daerah yang betul-betul aman yang berani menggelar sekolah tatap muka. Misalnya, Kabupaten Lampung Selatan yang memang berstatus zona hijau dan memulai PTM di bulan Januari 2021. Itu pun tidak bisa maksimal karena mengacu SKB, kegiatan PTM terbatas tidak boleh dari dua hari dalam sepekan. Lalu, pelaksanaan PTM maksimal hanya boleh dua jam dalam sehari. Namun, PTM terbatas itu kembali buyar menyusul terjadinya lonjakan kasus virus korona pasca libur Lebaran kemarin. “Habis libur Lebaran kemarin sekolah anak saya kembali tutup,” ujar Citria, seorang wali murid kelas 3 sekolah dasar (SD) di Lampung Selatan. PPKM darurat Persoalannya, hingga saat ini, lonjakan kasus korona masih belum juga mereda. Bahkan, penambahan kasus aktif korona dari hari ke hari terus saja pecah rekor. Untuk menekan lonjakan kasus, pemerintah kembali memperketat aktivitas dan mobilitas masyarakat lewat kebijakan yang dinamakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Berawal dari wilayah Jawa Bali yang meliputi tujuh provinsi, kini PPKM darurat level 4 juga berlaku di luar dua wilayah tersebut. Terbaru, pemerintah juga memperketat PPKM level 4 di 43 kabupaten/kota di 20 provinsi.Sedangkan PPKM darurat level 3 diterapkan di 74 kabupaten/kota. PPKM level 4 dan 3 itu menunjukkan status daerah berada di zona merah dan zona oranye. Di luar daerah yang masuk kategori level 4 dan 3, pemerintah juga menetapkan sebanyak 146 kabupaten/kota masuk level 2 PPKM darurat. Dengan terbitnya kebijakan PPKM darurat itu, konsekuensinya opsi PTM terbatas di sejumlah daerah yang terkena aturan PPKM darurat otomatis batal. Soalnya, dalam PPKM darurat disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, baik sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan, dilakukan secara daring atau online. Padahal, sebelum lahir kebijakan PPKM darurat, Mendikbud Nadiem Makarim sudah mengeluarkan lagi surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri tentang PTM terbatas untuk tahun ajaran baru 2021/2022 yang dimulai bulan Juli ini. Lantas, masihkah Kemdikbud akan mengimplementasikan kebijakan PTM terbatas di masa PPKM darurat? “Kegiatan PTM tetap dilaksanakan secara terbatas, terutama daerah yang masuk zona hijau dan kuning Covid-19, sesuai dengan SKB 4 menteri,” ujar Jumeri, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen). Ya, tetap dengan tujuan mencegah terjadinya learning loss, lewat SKB itu Kemdikbud masih mendorong dibukanya kembali sekolah tatap muka bulan Juli ini. Sekalipun ada PPKM darurat, Kemdikbud melihat kegiatan PTM terbatas tetap bisa dilakukan secara dinamis, menyesuaikan risiko kesehatan. Jadi tidak disamaratakan di seluruh Indonesia, di mana daerah yang aman tetap bisa melakukan PTM terbatas. Selain itu, sekolah di kabupaten/kota berstatus zona merah bisa saja dibuka jika lokasinya berada di kelurahan/kecamatan/RT/RW zona oranye, kuning, atau hijau. Sebab, kalau semua sekolah ditutup karena mengikuti status kabupaten, maka semua anak di kabupaten itu akan PJJ. Begitu juga sebaliknya, sekolah di kabupaten zona oranye, kuning, atau hijau akan diminta melakukan PJJ jika dia berada di zona merah. Tapi, kasus Covid-19 bukan satu-satunya pertimbangan. Pembelajaran tatap muka juga harus berdasarkan izin orangtua, kesiapan sekolah, dan kesiapan pemerintah daerah. Izin orangtua mutlak diperlukan dengan diberikan opsi untuk memilih mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah juga wajib memberikan opsi tersebut dan tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap orangtua siswa yang memilih opsi sekolah daring. Selain itu, setiap insan pendidikan di lingkungan sekolah juga wajib menerapkan protokol kesehatan, dan kepada pendidik di seluruh jenjang pendidikan diimbau untuk melaksanakan vaksinasi untuk melindungi diri dan lingkungan. “Penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi andalan kita untuk bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan aman,” tegasnya. Kemdikbud bahkan telah membuat panduan PTM terbatas untuk sekolah tingkat PAUD, SD, SMP, dan SMA di masa pandemi Covid-19. Panduan operasional sebagai turunan SKB 4 menteri itu menjadi rujukan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka. “Mohon dibaca, ditelaah, diikuti, dan diimplementasikan,” kata Jumeri. Masih sama dengan SKB sebelumnya, dalam konsep PTM terbatas tahun ajaran baru ini durasi pembelajaran dibatasi maksimal selama 2 jam hingga 3 jam, dan hanya dua kali dalam seminggu. Terpaksa ditunda Namun, di tengah ledakan kasus Covid-19, nampaknya daerah-daerah tidak akan melirik opsi PTM terbatas. Terlebih saat ini, transmisi penularan virus Covid-19 sudah makin meluas ke berbagai daerah. Merujuk data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, saat ini terdapat 96 kabupaten/kota dengan zona merah, 293 kabupaten/kota dengan zona oranye. Hanya tersisa 109 kabupaten/kota yang berada di zona kuning, dan 16 kabupaten/kota di zona hijau. Bila merujuk data itu, tak heran sekarang ramai-ramai daerah menunda sekolah tatap muka. Di Sumatra, misalnya, sebanyak tujuh dari 10 provinsi memutuskan untuk menunda pembukaan sekolah. “Seluruh kabupaten dan kota yang ada di Sumut sepakat untuk menunda pelaksanaan PTM terbatas hingga bulan Agustus mendatang,” ujar Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah. Keputusan itu diambil karena tingkat penularan virus korona yang masih tergolong tinggi di daerah tersebut. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga menempuh kebijakan serupa dengan memperpanjang kembali masa belajar di rumah bagi siswa tingkat SD hingga perguruan tinggi. Perpanjangan bahkan dimulai 1 Juli hingga 30 September 2021. “Kebijakan sekolah tatap muka ini perlu dikaji secara matang dengan tim epidemiologi,” ujar Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Keputusan daerah-daerah itu nampaknya sejalan dengan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 yang menilai saat ini bukan waktu yang tepat untuk membuka sekolah tatap muka. Pasalnya per Juni saja, sebanyak 288.756 anak usia 0-18 tahun terpapar Covid-19, sehingga risiko PTM terbatas akan sangat besar bila dipaksakan tetap digelar. “Rekomendasi Satgas Covid-19, ya, tunda dulu PTM saat ini, karena sekarang kita sedang berupaya menghadapi pandemi yang begitu meningkat menyasar anak-anak. Nanti kalau sudah siap sekolahnya, siap areanya, siap orangtuanya dan siap gurunya baru bisa dibuka,” ujar Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19, Bambang Supriyanto. Rekomendasi serupa juga dikeluarkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Hasil pantauan KPAI terhadap pelaksanaan PTM di beberapa wilayah menunjukkan minimnya kesadaran siswa dan guru terhadap protokol kesehatan. Belum lagi target vaksinasi 4,2 juta guru yang masuk dalam prioritas pemerintah belum juga tercapai hingga Juni 2021. Padahal, salah satu prasyarat menggelar PTM, selain menjaga protokol kesehatan, guru dan insan pendidik harus sudah divaksin. “Seperti di Aceh itu 78% sudah buka sekolah, tertinggi di Indonesia. Tetapi uniknya, angka vaksinasi guru disana terendah seluruh Indonesia. Ini kok bisa menggelar PTM, padahal vaksinasi gurunya terendah,” ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI. Karena itu, ia meminta adanya PTM terbatas ditunda hingga kasus Covid-19 bisa benar-benar dikendalikan. Minimal risiko penularan atau positivity rate Covid-19 di bawah angka 10%. Sedangkan saat ini positivity rate Indonesia masih sebesar 31,5%. Sekadar informasi, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menetapkan angka positivity rate minimal 5%, untuk dikatakan pandemi Covid-19 terkendali di satu wilayah atau negara. “Makanya untuk saat ini anak jangan dulu kembali ke sekolah, terlebih anak-anak juga belum mampu disiplin menggunakan masker,” timpal Dr Aman Pulunan, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Kementerian Pendidikan sendiri menyatakan tak masalah jika akhirnya banyak kepala daerah membatalkan sekolah tatap muka tersebut. Yang penting, keputusan itu diambil sesuai dengan aturan PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat. “Tidak masalah sepanjang itu memang mengikuti tingkat bahaya yang ada di daerahnya,” ucap Jumeri. Lalu, bagaimana dengan orang tua dan guru? Sama dilemanya. Sejatinya, mayoritas orangtua siswa pasti berharap sekolah kembali dibuka, agar anak-anaknya bisa belajar normal kembali. “Tapi kalau melihat lonjakan kasus seperti sekarang, ya, jadi takut. Lebih baik PJJ dulu, deh,” ujar Citria. Maklumlah, tidak bisa dikatakan aman, daerah tempatnya berdomisili di Lampung Selatan kini juga bisa dikatakan masuk zona oranye. Stefanus Hutajulu, guru Bina Bangsa School di Jakarta, juga berharap sekolah bisa dibuka kembali agar proses pembelajaran bisa berlangsung normal seperti sebelum pandemi. Pasalnya, pembelajaran jarak jauh sangat tidak efektif. Lingkungan rumah yang tidak kondusif membuat siswa sulit mencerna pelajaran dengan baik. “Belum lagi banyak siswa di daerah yang tidak punya handphone atau koneksi internetnya tidak bagus. Ini semua berpotensi memicu terjadinya learning loss,” ujarnya. (Redaksi/Pers)